PASAMAN – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis ganja kering sebanyak 42 paket dengan total berat 42 kilogram. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman Mapolres Pasaman, Selasa (23/7/2019).
Paket ganja kering yang dimusnahkan tersebut adalah hasil tangkapan Polres Pasaman pada 11 Juli 2019 lalu. Saat itu, petugas Polres Pasaman berhasil mencegat dua orang pelaku yang membawa barang haram tersebut dalam perjalanan dari arah Sumatera Utara.
“Dalam penangkapan itu berhasil diamankan 43 paket narkotika jenis ganja kering, namun yang dimusnahkan sebanyak 42 paket seberat lebih kurang 42 kilogram sedangkan satu paket lagi dijadikan barang bukti di persidangan,” kata Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin.
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut disaksikan oleh Bupati Pasaman Yusuf Lubis, pihak kejaksaan dan unsur Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) lainnya. Menurut Hasanuddin, puluhan paket yang beratnya lebih kurang 42 Kilogram tersebut, dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-820/L.3.18/Euh.1/07/2019, tanggal 18 Juli 2019.
Dalam kasus itu, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku yaitu TJ (35) dan RA (24). TJ diketahui sebagai warga Jorong Balai Baru, Desa Tanjung Barulak Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar dan RA adalah warga Jorong Koto Hilalang, Desa Balingka Kecamatan IV Koto, Kota Bukittinggi.
“Ke dua pelaku diamankan saat melintas di jalan lintas Medan – Bukittinggi, tepatnya di depan SPBU Sawah Panjang Nagari Aia Manggih Kecamatan Lubuk Sikaping,” katanya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pasaman, Iptu Syafril Munir menjelaskan, ganja kering ini diakui tersangka berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara. Ganja kering yang dibungkus dan dibalut dengan lakban warna kuning ini rencananya akan mereka edarkan di wilayah Tanahdatar.
Saat ini, ke dua tersangka telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk mempertangung jawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal 111, 114, 115 Undang-undang Nomor 35 rahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (riki)
Komentar