PKB Deklarasikan Diri Sebagai Parpol Terbuka Informasi Publik

LIMAPULUH KOTA- Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Barat mendeklarasikan diri sebagai partai politik (Parpol) terbuka informasi publik sebagaimana ditegaskan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Deklarasi sebagai Parpol terbuka informasi ditandai penandatanganan Nota Kesepahaman antara PKB dengan Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat pada pembukaan Pelatihan Kader Menengah I PKB di Lembah Harau Kabupaten Limapuluh Kota, Selasa (1/3) malam.

“Adanya nota kesepahaman ini menjadi babak baru bagi PKB Sumbar, tidak ada lagi pengurus partai, legislatif dan eksekutif (kepala/wakil kepala daerah) dari PKB yang tertutup terhadap informasi publik,”ujar Ketua DPW PKB Sumbar Febby Dt Bangso Nan Putiah dalam rilis yang dikirimkan KI Sumatera Barat kepada padangmedia.com, Rabu (2/3).

Sementara itu, Ketua KI Sumatera Barat Syamsu Rizal mendukung tekad kader PKB di Sumatera Barat dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur UU 14 Tahun 2008.

“Partai politik termasuk badan publik yang harus terbuka informasi publik sebagaimana diatur oleh UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,”ujar Syamsu Rizal didampingi anggota KI Sumbar Adrian Tuswandi saat penandatanganan Nota Kesepahaman Keterbukaan Informasi disaksikan Ketua DPP PKB Marwan Dasopang dan Kepala dan Wakil Kepala Daerah yang diusung PKB saat Pilkada, Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan.

Menurut Syamsu Rizal, nota kesepahaman antara PKB dan KI menjadi yang pertama dilakukan komisi informasi dengan Parpol. Syamsu Rizal menegaskan, tidak waktunya lagi badan publik termasuk Parpol menggunakan istilah rahasia negara.

“Kalaupun ada  informasi rahasia atau dikecualikan, UU Keterbukaan Informasi Publik mengaturnya sangat ketat dan terbatas,”ujarnya.

Masyarakat, kata Syamsu Rizal, berhak meminta informasi terkait PKB bisa lewat surat resmi atau lewat email dan PKB wajib memberikan informasi yang diminta. Kalau permintaan tersebut tidak dipenuhi, masyarakat pemohon informasi bisa menggugat PKB ke Komisi Informasi. MoU dan komitmen PKB hari ini telah menasbihkan bahwa PKB sebagai parpol yang terbuka.

Komisioner KI Sumatera Barat Adrian Tuswandi menambahkan, usai penandatanganan MoU, ada hal yang mesti segera dilaksanakan oleh PKB yaitu mengangkat Pejabat Pemberi Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP)  Pelayanan informasi publik serta menyusun daftar informasi publik dan meng-upgrade konten website PKB untuk diakses oleh masyarakat. (feb/*)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *