PADANGPANJANG – Pemerintah Kota (Pemko) Padangpanjang telah memutuskan pelaksanaan Idul Adha pada Kamis 29 Juni mendatang. Menyusul penetapan dari sidang Isbat Pemerintah Pusat.
Terkait adanya perbedaan pelaksanaan Sholat Idul Adha di tengah masyarakat, Pemko kembali mengelar rapat lanjutan bersama ketua pengurus masjid se-Kota Padangpanjang yang digelar di Aula BPKD, Rabu (21/6).
“Kami menganggap persoalan ini sudah clear. Namun untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan, maka perlu untuk menyampaikan kepada seluruh pengurus masjid di Kota Padangpanjang,” ungkap Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Drs. H. Alizar, M.Ag.
Dijelaskannya, perbedaan satu hari ini sudah terjadi sejak dahulu. Oleh karena dinamisnya media sosial saat ini, maka perlu disamakan persepsi terhadap hal tersebut. Walaupun tidak ada yang salah dari adanya perbedaan tersebut.
“Kepada pengurus masjid yang melaksanakan Sholat Id pada hari Rabu (28/6), juga silakan. Terkait penyembelihan hewan kurban, mesti dilakukan pada waktu yang sesuai dengan syariat. Artinya dilakukan setelah pelaksanaan sholat. Pilihlah waktu yang aman bagi yang ada perbedaan tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Sub Koordinator Bina Mental Spiritual Bagian Kesra Setdako, Suheri, M.Pd.I meminta kepada pengurus masjid untuk melaporkan waktu pelaksanaan sholat Id di masjid masing-masing ke Bagian Kesra Setdako.
“Terkait ini, nanti Pemko akan menyebarkan Surat Edaran Walikota. Kepada pengurus masjid pastikan seluruh peserta kurban telah melaksanakan sholat Id, baru bisa dilakukan penyembelihan hewan kurban,” ungkapnya. (de)
Komentar