PADANG – Pemerintah Kota Padang mendorong pelaku usaha ekonomi kreatif mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas produk atau karya yang dihasilkannya. Selama ini tingkat pendaftaran HAKI yang dilakukan pelaku usaha kreatif masih relatif rendah.
Plt. Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang Raju M. Chaniago mengatakan, pelaku usaha ekonomi kreatif di Kota Padang harus memiliki kesadaran mendaftarkan HAKI. Hal itu diawali dengan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan terhadap kekayaan intelektual.
“Pelaku usaha ekonomi kreatif Kota Padang perlu didorong untuk pendaftaran HAKI. Pasalnya, saat ini relatif masih rendah, ” kata Raju usai membuka kegiatan “Bimbingan Teknis Pendaftaran HAKI dan Optimalisasi Digital Marketing Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif” di Hotel HW Padang, Rabu (16/2/2022).
Raju menjelaskan, untuk mendorong sekaligus meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang HAKI, Dinas Pariwisata Kota Padang mengadakan bimtek.
“Bimtek yang diadakan bertujuan meningkatkan pengetahuan tentang kekayaan intelektual dan mengerti tentang pendaftaran HAKI, serta memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sehingga terhindar dari tindakan peniruan atau plagiat,” ulasnya.
Bimtek tahap pertama yang diikuti 40 pelaku usaha ekonomi kreatif tersebut menghadirkan narasumber dari unsur akademisi, pelaku usaha, dan pemerintah termasuk dari Kanwil Kemenkumham.
Disamping bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang HAKI, dalam bimtek itu peserta juga diberikan pengetahuan tentang digital marketing untuk memperluas pasar.
Sementara itu, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kota Padang Andi Amir mengatakan, peserta bimtek HAKI berasal dari perwakilan 17 sub sektor ekonomi kreatif. Kegiatan dilaksanakan selama tiga hari, sampai Jumat (18/2/2022).
“Peserta bimtek merupakan perwakilan 17 sub sektor ekonomi kreatif di Kota Padang,” ujarnya. (d)
Komentar