PADANG- Pers dan keterbukaan informasi publik diumpamakan sebagai dua sisi mata uang. Posisi pers dalam menjalankan perannya, bertugas membuka ruang transparansi badan publik kepada masyarakat.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat Nofal Wiska dalam diskusi sebelum pengukuhan pengurus Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (FJKIP) Kota Padangpanjang, Kamis (31/3/2022).
“Wartawan atau pers dan keterbukaan informasi itu seperti dua sisi mata uang, peran pers membuka ruang untuk keterbukaan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat,” kata Nofal.
Menurut Nofal, pers berjalan sesuai dengan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers, memberi ruang kepada publik untuk mengetahui berbagai hal terkait kinerja pelaksanaan tata kelola pemerintah dan pembangunan. Dari sisi lain, Komisi Informasi dengan UU nomor 14 tahun 2008 bekerja mengawal hak masyarakat untuk tahu dari badan publik.
“Prosedur mencari, mendapatkan dan menyajikan informasi badan publik oleh pers dan prosedur masyarakat mendapatkan informasi badan publik melalui KI ada sedikit perbedaan,” kata Nofal.
Dia memaparkan, pers bekerja sesuai UU Pokok Pers, menggali dan memberitakan informasi berdasarkan deadline. Sedangkan proses mendapatkan informasi publik melalui KI berdasarkan UU KIP ada tahapan dan rentang waktu.
“Wartawan untuk membuka informasi publik pakai UU Pers tapi masyarakat juga bisa menggunakan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun melalui KI ada prosedur, tahap dan rentang waktu,” ujar Nofal.
Dia menambahkan, seluruh lembaga yang menggunakan anggaran negara adalah badan publik sehingga wajib mematuhi UU KIP. Demikian juga lembaga yang mengumpulkan sumbangan kepada masyarakat atau menerima pendanaan dari pihak asing dikategorikan sebagai badan publik.
Permohonan informasi kepada badan publik oleh masyarakat, ada waktu 10 hari kerja bagi badan publik menjawab atau memberikan informasi publik. Kemudian waktunya bisa diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.
Ketika pemohon tidak mendapatkan jawaban atau tidak puas dengan jawaban yang diberikan oleh badan publik maka pemohon mengajukan keberatan ke atasan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), waktunya 30 hari kerja.
“Setelah semua proses itu dijalani namun badan publik masih tidak memberi jawaban atau pemohon masih tidak puas, pemohon bisa mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi,” tandasnya. (Febry)
Komentar