PASAMAN – Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Pasaman, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat memberlakukan sistem zonasi dengan prioritas warga yang berada di sekitar sekolah. Hal tersebut dimaksudkan agar sekolah yang ada dapat menampung semua lulusan secara proporsional.
Menurut Kepala Bidang Pendidikan Dasar SD dan SMP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pasaman, Ahdi Susanto, PPDB di Kabupaten Pasaman murni mengacu kepada Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru untuk Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menangah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
“Permendikbud ini mengatur penerimaan berdasarkan zonasi, tidak lagi sistem rayon seperti sebelumnya,” kata Ahdi, Selasa (25/6/2019).
Sementara itu, untuk jadwal PPDB, dia menyebutkan, mulai dibuka pada tanggal 24 hingga 28 Juni 2019. Hasil pendaftaran PDB akan diumumkan pada tanggal 29 Juni 2019. Sedangkan pendaftaran ulang untuk peserta didik baru (PDB) yang diterima akan berlangsung mulai tanggal 1 sampai 4 Juli 2019.
“Kemudian pada tanggal 5 Juli 2019 adalah waktu untuk cadangan siswa, apabila ada pendaftar yang diterima tidak mendaftar ulang,” ujarnya.
Pemberlakuan sistem zonasi sesuai dengan Permendikbud tersebut telah diperkuat dengan Keputusan Bupati. SK Bupati tersebut memuat aturan tentang penetapan zonasi peserta didik baru pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pasaman. (riki)
Komentar