PADANG – Mahasiswa di Padang, Sumatera Barat mendesak perbaikan terhadap Rancangan Undang – Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Mahasiswa menilai, banyak yang harus diperbaiki dalam RUU tersebut agar sesuai dengan norma yang berlaku di Indonesia.
Kelompok mahasiswa yang mendesak perbaikan terhadap RUU tersebut menyuarakan aspirasi mereka di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Selasa (23/7/2019) siang. Puluhan mahasiswa yang terhimpun dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Sumatera Barat tersebut berorasi agar DPRD Provinsi Sumatera Barat menyampaikan ke pemerintah pusat dan DPR.
Koordinator Pusat Aliansi BEM se Sumbar, Ismail Zainuddin menyuarakan, ada pasal – pasal “karet” dalam RUU PKS. Hal itu menimbulkan polemik karena multi tafsir. Selain itu, juga ada pasal yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat Indonesia, baik dari segi agama maupun budaya.
“Ada pasal-pasal karet di dalam RUU tersebut yang menimbulkan multi tafsir. Ada juga diksi yang dinilai tidak sesuai atau bertolak belakang dengan norma kehidupan masyarakat Indonesia,” kata Ismail.
Membaca RUU PKS tersebut, mahasiswa mendesak agar dilakukan perubahan terhadap pasal yang multi tafsir tersebut. Dia mencontohkan, pasal yang memuat aturan mengenai pemaksaan orangtua terhadap anaknya yang bisa dipidana. Ada juga pasal mengenai aborsi akibat perzinahan dan pasal-pasal lainnya yang seperti mengambil peran keluarga terhadap seorang anak.
Untuk itu, mahasiswa menuntut setidaknya tiga hal terkait RUU PKS tersebut. Pertama mahasiswa menyatakan menolak pasal karet yang tidak sesuai dengan norma kehidupan masyarakat Indonesia. Kemudian, mahasiswa menuntut menghapus atau mengubah diksi multi tafsir dan terakhir mahasiswa menuntut penghapusan terhadap pasal yang mengambil alih peran keluarga dalam RUU.
Aksi Aliansi BEM se Sumatera Barat ini merupakan pemanasan sebagai reaksi keras mahasiswa terhadap RUU PKS. Ismail menyatakan, aksi akan dilanjutkan secara nasional oleh BEM seluruh Indonesia pada tanggal 25 sampai 29 Juli 2019 mendatang, termasuk juga dari Forum Perempuan BEM se Indonesia.
Kedatangan mahasiswa ke gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat diterima oleh Wakil Ketua DPRD Arkadius Datuak Intan Bano. Arkadius menyatakan menyambut baik aksi dan aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa sebagai masukan bagi pemerintah dalam membuat aturan perundang-undangan.
“Aspirasi ini sangat baik sebagai masukan bagi pemerintah dalam membuat aturan perundang-undangan,” kata Arkadius.
Dia menegaskan, akan meneruskan aspirasi mahasiswa tersebut kepada DPR RI sebagai masukan dan saran dari daerah. Dia juga berharap, pemerintah pusat dan DPR dapat memperhatikan masukan dan aspirasi masyarakat sebelum mengambil keputusan. (fdc)