KPU Larang Pemberian Uang Tunai Bagi Peserta Kampanye

kpu2
JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengatur secara tegas hal-hal krusial yang berkaitan dengan kampanye dan pembiayaan kampanye. Dalam rancangan peraturan KPU tentang Kampanye, KPU menegaskan bahwa pemberian biaya makan minum dan biaya transportasi bagi peserta kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak dibenarkan dalam bentuk uang tunai.

“Pemberian biaya makan dan minum serta biaya transportasi kita atur sedemikian rupa. Semua jenis pembiayaan diberikan dalam bentuk barang bukan uang tunai,” kata Komisioner KPU RI Sigit Pamungkas pada uji publik rancangan peraturan KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye di kantor KPU RI, Senin (18/6).

Terkait besaran biaya makan dan minum serta biaya transportasi yang dikonversi dalam bentuk barang tersebut disesuaikan dengan standar biaya daerah. Selain mengatur besaran biaya makan minum dan transportasi kampanye, KPU juga mengatur besaran hadiah yang dapat diberikan pasangan calon atau tim kampanye pasangan calon kepada peserta kampanye dalam hal pasangan calon melakukan kampanye   dalam bentuk lain.

“Kampanye dalam bentuk kegiatan sosial berupa perlombaan, peserta kampanye dapat diberi hadiah dalam bentuk barang dengan nilai maksimal Rp1 juta,” ujar Sigit.

Besaran hadiah maksimal Rp1 juta dalam bentuk barang ditentukan dengan pertimbangan ambang batas gratifikasi yang diperbolehkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp1 juta.

“Kita gunakan ambang batas gratifikasi sebesar Rp1 juta, tetapi bentuknya barang. Jadi hadiah perlombaannya itu tidak mungkin mobil atau motor karena nilainya pasti di atas Rp1 juta,” jelasnya.

Sigit meminta pasangan calon dan tim kampanye pasangan calon memahami betul aturan yang berkaitan dengan pemberian biaya makan minum dan transportasi serta pemberian hadiah dalam kegiatan kampanye. Pasangan calon atau tim kampanye pasangan calon yang melanggar aturan tersebut dapat dikenai sanksi administratif dan pidana. Sanksi administratif berupa pembatalan sebagai pasangan calon   berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota, sementara sanksi pidana ditentukan berdasarkan putusan Pengadilan.

Sigit menjelaskan pelaksanaan kampanye pilkada tahun 2017 dapat dikategorikan pada tiga zona kewenangan. Pertama, kampanye yang menjadi zona absolut peserta pilkada berbentuk pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog. Kedua, kampanye yang menjadi zona absolut KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota berbentuk debat publik dan iklan di media massa. Ketiga, kampanye yang dapat dilakukan secara kolaboratif oleh peserta pilkada dan KPU berbentuk pencetakan dan penyebaran bahan kampanye serta pemasangan alat peraga kampanye. (*/feb)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.