Kota Padang Belum Perlu Berlakukan Jam Malam

Displaying pasar raya.jpgPADANG – Ketua Komisi I DPRD Kota Padang, Osman Ayub menyatakan tidak ada aturan khusus jam malam di Kota Padang. Juga belum ada indikator untuk memberlakukan jam malam di Kota Padang, karena kondisi tidak darurat.

Menurutnya, penerapan jam malam tidak bisa diterapkan untuk umum karena kepentingan setiap orang berbeda dan ditakutkan malah menghilangkan hak-hak masyarakat. Namun, untuk kafe-kafe, yang bisa dilakukan adalah pemberlakukan jam berakhir operasionalnya.

“Untuk Kota Padang, adanya jam malam hanyalah sebatas wacana yang berkembang di masyarakat. Namun, memang dibutuhkan aturan yang jelas agar ada SOP pasti terkait tindakan yang dilakukan pihak penegak Perda, khususnya Satpol PP,” kata Osman kepada padangmedia.com, Selasa (29/3) mengomentari razia malam hari yang berujung insiden antara anggota Satpol PP dengan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Unand beberapa hari lalu.

Hal senada disampaikan Azirwan, Anggota Komisi I DPRD Padang dari Fraksi Nasdem. Menurutnya, sampai saat ini belum ada Perda ataupun Perwako yang mengatur terkait jam malam di Kota Padang. “Untuk apa jam malam? Daerah ini tidak dalam gawat darurat. Jika diberlakukan aturan jam malam untuk umum ditakutkan ada oknum-oknum yang memanfaatkannya nanti,” katanya.

Dikatakan Azirwan, negara ini sudah merdeka dan ada hak azazi untuk tiap orang. Jika alasan untuk antisipasi maksiat, sebenarnya ada Perda Trantibum yang bisa digunakan sebagai SOP oleh Satpol PP.

Sementara, Kepala Satpol PP Padang, Firdaus Ilyas mengatakan, perempuan yang masih berada di luar pada pukul 12.00 WIB hingga dini hari akan dirazia KTP (Kartu Tanda Penduduk). “Mereka akan dirazia KTP dan juga akan dipertanyakan bagaimana pengawasan kos-kosan sehingga masih bebas berkeliaran pada jam tersebut,” ungkapnya. (baim)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *