SAWAHLUNTO – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat Yusron meresmikan Balai Keadilan Restoratif (Restorative Justice) di Balai Adat Karapatan Adat Nagari (KAN) Talawi Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto, Selasa (7/6/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Abdul Mubin menekankan pentingnya nilai-nilai keadilan dan kearifan lokal yang berkembang di masyarakat dalam pelaksanaan proses hukum berdasarkan keadilan restoratif. Maka dalam hal itu kejaksaan memandang, diperlukan suatu ruang yang dapat menghadirkan jaksa lebih dekat di tengah-tengah masyarakat.
Hal itu dipandang perlu sebagai wadah bertemu dan menyerap aspirasi secara langsung dari tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat untuk menyelaraskan nilai-nilai tersebut dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Sehingga hal itu menjadi pertimbangan untuk mengambil keputusan dalam proses pelaksanaan atau penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan restoratif.
“Ruang yang diberi nama Balai Restorative Justice tersebut agar dapat menjadi sebuah rumah bagi aparat penegak hukum khususnya jaksa untuk mengaktualisasikan budaya musyawarah untuk mufakat dalam proses penyelesaian perkara,” kata Abdul Mubin.
Dia berharap dengan adanya Balai Restorative Justice, bisa menjadi sarana edukasi bagi masyarakat terkait dengan permasalahan hukum yang terjadi. Ruang edukasi tersebut hendaknya disambut positif dan dimanfaatkan dengan baik. Dia menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut memberikan kontribusi dalam mewujudkan hadirnya Balai Restorative Justice tersebut.
“Semoga bisa meningkatkan pemahaman masyarakat Kota Sawahlunto bahwa musyawarah mufakat itu masih sangat dibutuhkan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan termasuk dalam persoalan hukum,” sebutnya.
Wali Kota Sawahlunto Deri Asta menyambut baik hadirnya Balai Restorative Justice tersebut. Ia berharap, budaya musyawarah dan mufakat menjadi budaya dalam menyelesaikan persoalan sebelum bermuara ke proses hukum.
“Melalui balai ini, musyawarah dan mufakat dalam memecahkan masalah anak dan kemanakan dapat dijalankan dengan pendampingan aparat penegak hukum,” kata Deri.
Kajati Sumbar Yusron menyampaikan apresiasi atas hubungan baik dan kerja sama antara Pemerintah Kota Sawahlunto dengan Kejaksaan Negeri Sawahlunto. Adanya hubungan baik yang terjalin terbukti dengan terwujudnya Balai Restorative Justice di Kota Sawahlunto.
“Diharapkan balai ini agar dapat dimanfaatkan sebagai sarana sosialisasi dan implementasi program penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif yang menjadi kebijakan pemerintah untuk memberikan keadilan yang menyentuh masyarakat,” sebutnya.
Dia juga menegaskan, balai tersebut menjadi tempat untuk melestarikan kearifan lokal yang telah menjadi jati diri bangsa Indonesia sesuai dengan nilai-nilai yang tercantum dalam Pancasila. Sekaligus sebagai tempat berlindung bagi para pencari keadilan dan kedamaian yang harmonis.
Dia berpesan agar tempat itu dijadikan sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat. Dengan dihadiri oleh pihak-pihak yang terlibat dalam permasalahan hukum, baik pelaku maupun korban, hendaknya dapat dimediasi dengan dihadirindan disaksikan oleh tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat. (Tumpak)
Komentar