SAWAHLUNTO – Pemerintah Kota Sawahlunto wajib memasang tanda atau rambu di sekitar lokasi jalanan rusak. Langkah tersebut sebagai bentuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Pemasangan tanda setidaknya membuat pengendara lebih waspada saat melintasi jalan berlubang dan buruknya kondisi jalan utama kota ini. Hal itu sebagaimana tertuang dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kapolres Sawahlunto, AKBP Joko Ananto menyatakan, meski penanganan jalan rusak untuk jalan nasional, bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah, namun masyarakat merasa dirugikan atau menjadi korban jalan rusak.
“Pemasangan tanda itu bisa berupa plang yang berisi tulisan atau rambu yang menerangkan adanya jalan rusak, sudah kewajiban pemerintah,” sebutnya kepada padangmedia.com usai apel pasukan operasi ketupat,
Kamis (9/7).
Sementara, terkait menghadapi padatnya arus lalulintas, Kapolres berharap agar lebih hati – hati. Ia juga menghimbau para pengendara untuk dapat menggunakan kelengkapan berkendaraan yang benar serta menjaga tertib lalulintas.
“Di beberapa titik keramaian, kepada pengunjung objek wisata yang ada di kota ini, agar memarkirkan kendaraannya secara tertib sehingga tak menggangu arus lalu lintas,” pintanya. (tumpak)
Komentar