AGAM – Beberapa titik di ruas jalan kabupaten yang ada di Agam saat ini banyak yang rusak. Salah satunya di Bawah Simpang Tigo, Jalan Bundo Kanduang, Nagari Persiapan Surabayo, Kecamatan Lubuk Basung.
Jalan penghubung antara Nagari Garagahan dengan Lubuk Basung itu berlubang dengan kondisi aspal mengelupas. Hal itu bukan hanya mengganggu kenyamanan, tapi juga mengancam keselamatan jiwa para pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor. Pengguna jalan harus ekstra berhati-hati saat melintasi jalan tersebut. Jika tidak, mereka bisa terperosok atau jatuh saat melewati jalan rusak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun padangmedia.com, jalan rusak tersebut ternyata sudah cukup lama dan belum ada perbaikan dari pemerintah terkait sejak 2018 lalu.
Warga sekitar mengaku hingga sekarang belum ada tanda-tanda jalan yang rusak itu akan diperbaiki. Padahal, jalan itu merupakan akses utama bagi warga yang akan menuju atau pulang kerja dan sekolah.
“Beberapa kali pengendara motor hampir terjatuh di situ, untung tidak ada korban jiwa. Terakhir pengendara sepeda motor terperosok di lubang jalan tersebut dan mematahkan spakbor kendaraannya,” ungkap warga sekitar, Jeni, di Lubuk Basung, Rabu (20/2).
Warga berharap, Dinas PUTR setempat segera memperbaiki jalan tersebut, khususnya mulai dari Bundaran Simpang Tigo hingga menuju Nagari Garagahan.
Belum lagi lubang jalan yang terus bertambah lebar, sehingga kerusakan jalan semakin parah. “Bila ini tidak segera diperbaiki, tentunya sangat mengganggu dan mengancam keselamatan warga dan pengguna jalan,” tandasnya.
Seperti diketahui, jika jalan rusak itu memakan korban, korban bisa mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pemerintah setempat. Informasi ini jarang yang mengetahuinya.
Sebenarnya, hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 24 ayat 1. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Pada ayat 2 pasal yang sama dijelaskan apabila penyelanggara jalan belum bisa melakukan perbaikan, area tersebut harus diberi tanda atau rambu untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Jika sampai terjadi kecelakaan, pengendara yang menjadi korban jalan berlubang dapat menuntut ganti rugi. Hal ini sesuai dengan Undang Undang LLAJ pasal 273.
Pada ayat 1 berbunyi setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta. Sementara ayat 2 menyebutkan jika korban mengalami luka berat, pelaku akan dikenai sanksi berupa hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.
Apabila kecelakaan akibat jalan rusak sampai menyebabkan korban meninggal dunia, penyelenggara jalan bisa dikenai hukuman penjara paling lama lima tahun atau membayar denda paling banyak Rp120 juta. Sedangkan pada ayat 4 dijelaskan bahwa penyelenggara yang tidak memasang rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta. Pasalnya, penyelenggara jalan wajib dan bertanggung jawab untuk memelihara jalan. Hal ini sudah diatur dalam PP No. 34 Tahun 2006 tentang jalan pasal 97 ayat 1. (fajar)
Komentar