Penyalahgunaan Narkoba, Polres Padang Panjang Ungkap 8 Kasus Dengan 11 Tersangka Sejak Awal Agustus
  • Home
  • Daerah
  • Penyalahgunaan Narkoba, Polres Padang Panjang Ungkap 8 Kasus Dengan 11 Tersangka Sejak Awal Agustus

Penyalahgunaan Narkoba, Polres Padang Panjang Ungkap 8 Kasus Dengan 11 Tersangka Sejak Awal Agustus

Image

PADANG PANJANG – Jajaran Satuan Res Narkoba Polres Padang Panjang berhasil mengungkap 8 kasus penyalahgunaan narkotika dengan 11 tersangka, periode 1 Agustus 2024 sampai 12 September 2024.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Padang Panjang AKBP. Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K, M.A.P didampingi Kasat Resnarkoba, AKP. Rommy Hendra Korniawan, S.H, M.M saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (17/9).

Kapolres Katryana mengatakan, 8 kasus dengan 11 tersangka tersebut ditangkap di waktu dan lokasi berbeda diwilayah hukum (wilkum) Polres Padang Panjang sejak 1 Agustus sampai 12 September.

“Dari 11 tersangka tersebut kita mengamankan barang bukti dengan jumlah keseluruhan sabu seberat 1,07 gram dan ganja seberat 43.62 gram. 11 tersangka penyalahgunaan narkotika ini diusia 25 tahun keatas,” jelas Kapolres.

Dikatakan Kapolres Kartyana, untuk 11 tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009, dan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, untuk kasus cukup meningkat dibulan Agustus ini. “Kasus narkoba dari bulan Januari sampai September 2024, sudah terdapat 22 kasus, dan 14 kasus sudah diserahkan ke kejaksaan,” pungkasnya. (de)

PADANG PANJANG – Jajaran Satuan Res Narkoba Polres Padang Panjang berhasil mengungkap 8 kasus penyalahgunaan narkotika dengan 11 tersangka, periode 1 Agustus 2024 sampai 12 September 2024.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Padang Panjang AKBP. Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K, M.A.P didampingi Kasat Resnarkoba, AKP. Rommy Hendra Korniawan, S.H, M.M saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (17/9).

Kapolres Katryana mengatakan, 8 kasus dengan 11 tersangka tersebut ditangkap di waktu dan lokasi berbeda diwilayah hukum (wilkum) Polres Padang Panjang sejak 1 Agustus sampai 12 September.

“Dari 11 tersangka tersebut kita mengamankan barang bukti dengan jumlah keseluruhan sabu seberat 1,07 gram dan ganja seberat 43.62 gram. 11 tersangka penyalahgunaan narkotika ini diusia 25 tahun keatas,” jelas Kapolres.

Dikatakan Kapolres Kartyana, untuk 11 tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009, dan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, untuk kasus cukup meningkat dibulan Agustus ini. “Kasus narkoba dari bulan Januari sampai September 2024, sudah terdapat 22 kasus, dan 14 kasus sudah diserahkan ke kejaksaan,” pungkasnya. (de)

Berita Terkait

Leave a Reply