
BUKITTINGGI- Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi akan menerapkan secara penuh Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kota Bukittinggi termasuk dalam 43 kota di Indonesia yang dikenakan pengetatan penerapan PPKM Mikro di luar pulau Jawa dan Bali. Berlaku mulai tanggal 6 sampai tanggal 20 Juli 2021.
Wali Kota Bukittinggi Erman Syafar menyampaikan hal itu, Selasa (6/7/2021). Ia menegaskan segera menindaklanjuti Inmendagri nomor 17 tahun 2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Erman Syafar menegaskan akan menerapkan secara penuh seluruh instruksi tersebut. Sebab, Kota Bukittinggi berdasarkan penetapan Menteri Kesehatan berada pada situasi pandemi level 4.
“Kami akan meng-Copy Paste seluruh perintah yang telah dibuat dalam Inmendagri. Kami imbau seluruh warga memaklumi dan mematuhi sebab Kota Bukittinggi berada pada level pandemi kategori 4 (empat) dan memang harus menjalankan pembatasan ketat,” katanya.
Erman menyampaikan, objek wisata akan ditutup. Restoran dan rumah makan akan dilakukan pengaturan. Juga pembatasan pengguna lalu lintas.
“Mulai hari ini objek wisata ditutup. Seluruh restoran dan rumah makan akan disampaikan surat edaran serta tempat keramaian maksimal hanya 25 persen dari kapasitas, serta pengguna jalan akan dilakukan pembatasan,” tegasnya.
Instruksi Mendagri nomor 17 tahun 2021, memuat beberapa aturan terkait wilayah level 4. Antara lain 75 persen pegawai atau karyawan bekerja dari rumah,l dan hanya 25 persen yang tetap masuk kantor.
Kemudian, proses belajar mengajar dilakukan secara dalam jaringan (daring/ online). Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.
Rumah makan dan restoran hanya boleh melayani makan di tempat untuk maksimal 25 persen kapasitas, dengan operasional layanan sampai pukul 17.00 Wib. Untuk layanan membeli untuk dibawa, operasional bisa sampai pukul 20.00 Wib.
Pusat perbelanjaan hanya dibolehkan buka sampai pukul 17.00 Wib, dengan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas. Sementara proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen.
Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan, semua fasilitas publik ditutup sementara. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup, seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup. Untuk transportasi umum akan diatur oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan kapasitas dan protokol kesehatan ketat. (Febry/*)






