Yuliarman: Harus Ada Aturan Soal Pungutan di Sekolah
  • Home
  • Berita
  • Yuliarman: Harus Ada Aturan Soal Pungutan di Sekolah

Yuliarman: Harus Ada Aturan Soal Pungutan di Sekolah

Sekretaris Komisi V DPRD Sumbar Yuliarman. (febry)
Sekretaris Komisi V DPRD Sumbar Yuliarman. (febry)

PADANG – Pemerintah harus membuat aturan mengenai pungutan di lingkungan sekolah. Aturan tersebut harus menjelaskan, mana pungutan yang dibolehkan sehingga ada benang merah antara pungutan resmi dan pungutan liar (pungli).

Hal itu ditegaskan Sekretaris Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Yuliarman, Jumat (13/1).

“Harus ada aturan yang menjelaskan apa saja bentuk pungutan yang dibolehkan sehingga ada benang merah antara pungutan resmi dan pungli,” tegasnya.

Yuliarman mengungkapkan kekhawatiran kalau tidak diatur, pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah nantinya bisa dikatakan pungli. Padahal, munculnya pungutan tersebut karena adanya kebutuhan sementara dana dari pemerintah tidak ada atau tidak memadai.

Mengungkit pernyataan Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy yang menyatakan tidak melarang pihak sekolah melakukan pungutan baik dari orangtua siswa maupun dari masyarakat. Muhadjir Effendy beralasan, sekolah tidak akan maju kalau hanya mengandalkan dana dari pemerintah.

“Ini yang menjadi dilema, selama aturannya belum ada,” ujar Yuliarman.

Dia memaklumi ada kebutuhan di sekolah yang dananya dari pemerintah tidak memadai. Seperti untuk pembayaran honor guru sukarela. Ada dana misalnya dari dana Komite Sekolah, namun tidak mencukupi. Untuk itu harus ada aturan sehingga tidak menjadi dilema dan cenderung menjadi pungutan liar kalau tidak dipayungi aturan.

“Kalau ada aturannya, pihak sekolah juga tidak bisa membuat kebijakan mengutip pungutan lagi selain dari yang sudah diatur,” tandasnya. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply