
PAINAN – Perkembangan nagari di Kabupaten Pesisir Selatan dalam setahun terakhir meningkat cukup pesat. Dari 33 nagari masih berstatus tertinggal tahun lalu, 16 nagari berhasil naik kelas menjadi nagari berkembang.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Pesisir Selatan, Wendi, Jumar (2/10). Menurutnya, kemajuan pembangunan dan sosial di nagari menjadi bukti bahwa pengelolaan sumber daya yang kian efektif.
“Terjadi kemajuan signifikan dalam pembangunan fisik dan non fisik di Nagari. Ini bisa dilihat dari data Indek Desa Membangun atau IDM yang telah diterbitkan oleh Kemendes PDTT,” kata Wendi.
Dia memaparkan, berdasarkan IDM tersebut, saat ini masih tersisa 17 nagari berstatus tertinggal. Dari tahun 2019 lalu sebanyak 33 nagari.
“Dari 33 nagari tahun lalu, tersisa 17 nagari yang masih berstatus tertinggal. Selebihnya naik menjadi nagari berkembang,” terangnya.
Sementara total nagari di Kabupaten Pesisir Selatan berjumlah 182 nagari. Tersebar di 15 kecamatan. Nagari merupakan sistem pemerintahan terendah di Sumatera Barat, setingkat desa dan kelurahan.
Menurut Wendi dalam memacu kemajuan nagari, tidak terlepas dari peran camat sebagai pembina dan pengawas nagari di wilayah kerjanya. Kepiawaian camat dalam mengorganisir nagari nagari sangat mendorong tercapainya kemajuan tersebut.
Wendi menilai, Camat Koto XI Tarusan Den Anggara termasuk salah satu yang cukup berhasil. Tahun ini tidak ada lagi nagari di Tarusan yang berstatus tertinggal.
“Dari 23 nagari, tahun ini tidak ada lagi yang berstatus tertnggal di Tarusan. Tahun 2019 masih ada lima nagari, sudah naik status menjadi nagari berkembang,” beber mantan Kabag Humas Pemkab Pesisir Selatan tersebut.
Dia berharap, tahun 2021, IDM seluruh nagari di Pesisir Selatan semakin membaik. Tidak ada lagi yang masih berkategori tertinggal berdasarkan indikator tersebut.
Wendi menjelaskan, IDM merupakan akumulasi dari Indek Ketahanan Sosial (IKS), Indek Ketahanan Ekonomi (IKE) dan Indek Ketahanan Lingkungan (IKL).
Berdasarkan indikator tersebut, desa atau nagari dikategorikan dalam lima tingkatan atau status. Yaitu mandiri, maju, berkembang, tertinggal dan sangat tertinggal.
Penilaian terhadap IDM dilakukan setiap tahun, oleh organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait. Seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Bapedalitbang dan pendamping profesional desa (PPD).
(Febry/*)






