Waspada Investasi Bodong, Pahami Risiko Sebelum Bayangkan Keuntungan
  • Home
  • Berita
  • Waspada Investasi Bodong, Pahami Risiko Sebelum Bayangkan Keuntungan

Waspada Investasi Bodong, Pahami Risiko Sebelum Bayangkan Keuntungan

Diskusi OJK dengan Forum Wartawan Ekonomi dan Bisnis (WEB) OJK Sumbar, Kamis (23/2). (febry)
Diskusi OJK dengan Forum Wartawan Ekonomi dan Bisnis (WEB) OJK Sumbar, Kamis (23/2). (febry)

PADANG – Masyarakat perlu memahami risiko terlebih dahulu, sebelum membayangkan benefit (keuntungan) yang diperoleh ketika mendapat tawaran dari perusahaan investasi. Tawaran dengan bunga menggiurkan, bonus dan semacamnya patut dicurigai karena memiliki risiko tinggi.

Hal itu ditegaskan Kepala Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Barat dalam diskusi dengan Forum Wartawan Ekonomi dan Bisnis (WEB) OJK Sumbar, Kamis (23/2). Menurutnya, masyarakat harus teliti dan berhati-hati agar tidak tertipu investasi bodong.

“Ketika mendapat tawaran dengan bunga menggiurkan, ini perlu disikapi dengan hati-hati. Yang penting disadari terlebih dahulu adalah aspek risiko, jangan membayangkan benefit,” ujarnya.

Penawaran dengan suku bunga atau keuntungan tinggi, ujarnya, memiliki risiko lebih tinggi. Masyarakat perlu mengetahui tingkat suku bunga berlaku dan membandingkannya dengan bunga yang ditawarkan.

“Apabila yang ditawarkan lebih tinggi dari suku bunga berlaku, hal itu patut dicurigai dan masyarakat jangan sampai tergiur,” lanjutnya.

Disamping itu, masyarakat juga perlu mengetahui apakah perusahaan investasi tersebut terdaftar di OJK. Dewasa ini, seiring perkembangan teknologi informasi membuka peluang semakin besar terhadap menjamurnya perusahaan investasi.

“Kondisi ini tidak bisa dihindari, namun yang perlu dilakukan adalah mengedukasi masyarakat agar tetap waspada dalam berinvestasi,” ujarnya.

Indra menambahkan, OJK terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait industri jasa keuangan. Masyarakat bisa mengakses informasi melalui situs OJK di www.ojk.go.id. Perkembangan teknologi informasi menuntut tersedianya informasi untuk edukasi melalui berbagai media publikasi.

Dia menegaskan, iming-iming bunga tinggi dan sebagainya yang ditawarkan oleh perusahaan investasi sudah merupakan pelanggaran, apabila tidak mengacu kepada tingkat suku bunga yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.

“Berangkat dari pemahaman ini saja, masyarakat sudah bisa menghindari dari menjadi korban penipuan berkedok investasi,” tandasnya. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply