Menurut Ali Mahmuda, salah seorang perwakilan warga yang menamakan diri dari LSM Peduli Bumi Andalas (Pelindas) kepada anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Senin (10/8), pabrik CPO milik PT AWL telah menimbulkan pencemaran sungai di Simpang Tiga Alin, Kabupaten Pasaman Barat. Sejak itu, sungai tidak bisa lagi memberikan kehidupan kepada warga seperti untuk air bersih dan mencari ikan.
Warga menyebutkan juga, perusahaan tersebut sudah beroperasi meskipun belum mengantongi izin sebagaimana prosedurnya. Masih banyak prosedur perizinan yang belum dilengkapi, namun PT AWL telah beroperasi. Bahkan, kolam pembuangan limbah yang dimiliki perusahaan itu disebutkan hanya ada dua sehingga menurut warga menjadi penyebab terjadinya pencemaran.
“Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat telah mengeluarkan surat untuk menutup sementara pabrik tersebut, namun pada kenyataannya perusahaan tersebut membandel dan tetap beroperasi,” katanya.
“Ini akan ditindaklanjuti sesuai mekanismenya dan memanggil pihak-pihak terkait untuk mencari titik permasalahannya,” kata Iradatillah.
Ia berjanji akan menyampaikan permasalahan ini secepatnya sehingga DPRD pun bisa menindaklanjuti dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama. Pada prinsipnya, setiap permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat menjadi perhatian DPRD.
“Untuk itu DPRD akan mencari akar permasalahannya dengan memanggil pihak-pihak terkait sehingga menemukan titik terang,” tandasnya. (feb)






