
AGAM – Seorang warga binaan berinisial FS (20) yang menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Maninjau, Jorong Pasa, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, kedapatan menguasai narkotika jenis sabu. FS adalah warga Peparangan, Jorong Sidang Tangah, Nagari Matur Mudiak, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, sudah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus pencurian dan akan bebas pada bulan November 2019 mendatang.
Berawal dari serah terima petugas penjagaan piket rutan, Sabtu (28/9) sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas merasa curiga melihat gerak-gerik tersangka. Petugas rutan langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Agam.
“Kita langsung bergegas menuju rutan dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka,” kata Kasat Narkoba Polres Agam, Iptu Elvis Susilo kepada Padangmedia.com, Sabtu (28/9) malam.
Dalam penggeledahan tersebut lanjut Elvis, pihaknya menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan didalam kotak rokok merk Magnum, di saku celana sebelah kanan yang di pakai tersangka.
“Hasil pengembangan interogasi, napi FS ini mengaku sabu itu ia dapatkan dari Rozi yang merupakan mantan Napi Rutan Maninjau yang baru saja bebas hari ini (Sabtu, 28/9) pukul 09.00 WIB,” jelasnya.
Dari informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke rumah Rozi yang beralamat di Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya, namun Rozi sudah terlebih dahulu kabur.
Kini, tersangka FS sudah diamankan di Mapolres Agam guna penyelidikan lebih lanjut. Sementara Rozi masih buron. (fajar)






