Wali Kota Sawahlunto Keluarkan Edaran Untuk Salat Idul Adha, Begini Pengaturannya!
  • Home
  • Berita
  • Wali Kota Sawahlunto Keluarkan Edaran Untuk Salat Idul Adha, Begini Pengaturannya!

Wali Kota Sawahlunto Keluarkan Edaran Untuk Salat Idul Adha, Begini Pengaturannya!

SAWAHLUNTO – Pelaksanaan Salat Idul Adha di Kota Sawahlunto digelar dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) sangat ketat.

Aturan pelaksanaan salat hari raya kurban itu dipertegas dengan surat edaran Wali Kota Sawahlunto nomor 400/204/Kesra-SWL/SE/2021.

Kepala Sub Bagian Agama dan Adat Bidang Kesra Setdako Sawahlunto Sastra Tri Putra menjelaskan edaran tersebut memuat petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021 M.

“Edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Sawahlunto,” kata Sastra Tri Putra, Jumat (16/7/2021).

Dia merinci, untuk malam Takbiran, masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan. Tidak ada takbir keliling, hanya dapat diselenggarakan di masjid dan musala.

“Tidak ada takbiran keliling, hanya takbiran di masjid dan musala,” tegasnya.

Jamaah yang boleh mengikuti takbiran dibatasi usia 18 sampai 59 tahun. Takbiran berjamaah di masjid dan musala hanya boleh maksimal satu jam hingga pukul 22.00 wib.

Dia menambahkan, untuk khatib salat Idul Adha, tidak diperkenankan mendatangkan dari daerah yang sedang terkena ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Pelaksanaan salat, tempatnya diperluas dan khatib hanya dibolehkan berkhutbah antara 15 sampai 20 menit. Tidak boleh mendatangkan khatib dari daerah PPKM Darurat,” ulasnya.

Selain itu, pengurus masjid atau musala hendaknya juga menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun). Kemudian menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun di pintu masuk.

“Hendaknya memastikan jamaah yang ikut salat ada dalam kondisi sehat. Hindari kontak fisik dan tidak berdiam lama di rumah ibadah setelah selesai salat,” terangnya.

Sedangkan untuk prosesi penyembelihan hewan kurban, Sastra menjelaskan harus dilaksanakan dengan Prokes ketat. Pendistribusian daging kurban sebaiknya diantar oleh panitia.

“Jika dijemput oleh warga, pastikan tidak terjadi kerumunan,” katanya.

Selain itu, warga juga diminta untuk tidak menggelar kegiatan memasak dan makan bersama di lokasi penyembelihan hewan kurban. (Tumpak)

Berita Terkait

Leave a Reply