“Kita perlu sosialisasi lebih jauh. Selain itu juga perlu masukan dari berbagai elemen masyarakat seperti kaum adat, tokoh agama dan stake holder lainnya,” jelas Mahyeldi usai rapat paripurna penyampaian RAPBD 2016 di gedung DPRD Padang jalan Sawahan, Kamis (29/10) .
Menurut Mahyeldi, meski Perda No. 8 tahun 2012 tentang pengawasan minuman keras yang merujuk Keppres No. 3 tahun 1997 batal, namun masih ada poin-poin yang bisa diterapkan dari Perda itu. “Kan tidak serta merta batal. Masih ada tenggang waktu sesuai dengan edaran Permendagri. Lagipula, sepanjang tidak bertentangan, tidak masalah,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, Kota Padang juga masih punya Perda Ketertiban Umum yang juga bisa sekaligus mengawasi peredaran Miras. Jadi, tidak perlu khawatir soal peredaran miras karena Ranperda Minol ditarik.
Sebelumnya, Pemko Padang menarik kembali Ranperda Minol melalui surat bernomor 354/05.35/HUK.2015 yang dikirimkan ke DPRD Padang tanggal 26 Oktober 2015 ditandatangani Walikota Padang Mahyeldi. Dalam surat itu, walikota beralasan materi Ranperda masih belum maksimal.
Sementara, Ketua Pansus I pembahasan Ranperda Minuman Beralkohol, Helmi Moesim mengaku bisa menerima alasan penarikan itu. Namun, dia mendesak agar penarikan itu jangan terlalu lama. (baim)







