Wagub Nasrul Abit: Pemkab dan Investor Mesti Perjelas Status Tanah KEK Mentawai
  • Home
  • Berita
  • Wagub Nasrul Abit: Pemkab dan Investor Mesti Perjelas Status Tanah KEK Mentawai

Wagub Nasrul Abit: Pemkab dan Investor Mesti Perjelas Status Tanah KEK Mentawai


PADANG – Kelompok Badan Musyawarah Masyarakat Mentawai (BM3) yang terdiri dari beberapa mahasiswa anak-anak Mentawai melakukan demo penyampaian aspirasi dilobi kantor Gubernur terkait pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Mentawai, Jum’at (11/5/2018).

Dengan beberapa plamplet yang mereka tulis memperlihatkan penolakan pembanguan KEK, serta mempertanyakan status tanah dan analisis amdal pembangunan tersebut. Para mahasiswa mentawai itu berseru nyaring dengan yel-yel tegas dan kritis, namun suasana tegang tersebut mencair saat Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit datang dengan gagah berani menghampiri dan menyapa riang para demonstran BM3 tersebut.

Dalam kesempatan itu Wagub Nasrul Abit menyampaikan, sebagai putra dan putri Mentawai jangan cepat berprasangka buruk terhadap proses pembangunan yang ada di Kepulauan Mentawai.

Menurutnya, dalam membangunan kesejahteraan masyarakat Mentawai tidak bisa hanya dengan kondisi yang ada, kita butuh investor dan perhatian semua stekholder baik pemerintah pusat mau para pengusaha swasta yang punya modal untuk menggerakan pembangunan yang ada.

“Pembangunan KEK bagian yang tak terpisahkan dari upaya peningkatkan perekonomian pembangunan Mentawai dengan mengandalkan pada sektor pariwisata”, ungkap Wagub Nasrul Abit.

Wagub Nasrul Abit juga menerangkan, proses pembangunan KEK, hingga saat ini masih dalam proses administrasi, walaupun sedang dikaji dan dianalisis.

“Kami telah libatkan 10 OPD, kelautan, lingkungan hidup, kehutanan, perhubungan, pertanahan, pekerjaan umum, penanaman modal, litbang, perekonomian, bappeda dan lain-lain”, lanjutnya.

Pemprov Sumbar menegaskan hanya memberikan rekomendasi sesuai dengan analisa dan masukan dari OPD yang saat ini telah diagendakan pembahasan oleh Kemenko Maritim dan Kemenko Ekonomi namun semua tidak terlepas dari memperhatikan kepentingan masyarakat Mentawai.

“Status tanah tentu ini merupakan kewenangan pemerintah kabupaten Kepulauan Mentawai, kita dari provinsi tentu menegaskan agar pemkab Mentawai dan investor mesti jelas dan aktifitas kehidupan masyarakat Mentawai saat mereka dipindah atau kesepakatan dan kerjasama seperti apa, tentu tidak boleh terabaikan”, pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Leave a Reply