Vaksinasi Covid-19 Tahap Ketiga Sasar Anak Usia 12 sampai 17 Tahun
  • Home
  • Berita
  • Vaksinasi Covid-19 Tahap Ketiga Sasar Anak Usia 12 sampai 17 Tahun

Vaksinasi Covid-19 Tahap Ketiga Sasar Anak Usia 12 sampai 17 Tahun

Image
(Ilustrasi/ Kemenkes)
(Ilustrasi/ Kemenkes)

JAKARTA- Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran untuk percepatan vaksinasi Covid-19 untuk tahap ketiga. Vaksinasi kali ini menyasar masyarakat rentan dan umum lainnya serta anak usia 12 sampai 17 tahun.

Mengutip keterangan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI Widyawati di laman Sehat Negeriku Kementerian Kesehatan RI, Rabu (1/7/2021), Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/1727/2021 itu dikeluarkan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

SE ditujukan kepada seluruh kepada pemerintah daerah melalui kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/ kota. Memuat tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan, Masyarakat Umum Lainnya, dan Anak Usia 12-17 tahun.

Dalam keterangannya, Widyawati menjelaskan, dikeluarkannya SE tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan. Antara lain didasari peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19 pada usia anak-anak.

Dia merinci, sampai tanggal 29 Juni 2021 pukul 18.00 WIB tercatat lebih dari 2 juta orang terkonfirmasi Covid-19. Dimana 10,6 persen di antaranya yaitu lebih dari 200 ribuan merupakan kasus aktif.

“Dilaporkan, sejumlah hampir 260 ribu kasus terkonfirmasi merupakan anak usia 0-18 tahun, dimana lebih dari 108 ribu kasus berada pada rentang usia 12-17 tahun,” tulisnya.

“Dari sejumlah tersebut, tercatat lebih dari 600 anak usia 0-18 tahun meninggal, sejumlah 197 anak di antaranya berumur 12-17 tahun dengan angka Case Fatality Rate pada kelompok usia tersebut adalah 0,18 persen,” tambahnya.

Pertimbangan selanjutnya, terang Widyawati, adanya rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI). Serta persetujuan penggunaan Vaksin Covid-19 produksi PT Biofarma (Sinovac) untuk kelompok usia di atas 12 tahun dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021, maka vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun.

Sehubungan dengan hal tersebut, dia meminta seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten dan kota untuk menyampaikan kepada direktur rumah sakit dan seluruh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan vaksinasi Covid-19. Agar rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut melaksanakan upaya percepatan vaksinasi Covid-19 tahap ketiga bagi seluruh masyarakat rentan, dan masyarakat umum lainnya berusia 18 tahun ke atas mulai 1 Juli 2021.

“Vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di lembaga pendidikan berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan kantor Kementerian Agama setempat untuk mempermudah pendataan dan pemantauan pelaksanaan,” ujarnya.

Mekanisme screening, pelaksanaan dan observasi, lanjutnya, sama seperti vaksinasi pada usia >18 tahun. Peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak. Pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja.

Kemudian vaksin yang digunakan untuk anak usia 12-17 ini adalah vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari.

Pemerintah daerah juga diminta melakukan identifikasi dan percepatan vaksinasi bagi sasaran tahap 1 dan 2 yang belum mendapatkan 2 dosis vaksinasi,” tandasnya. (*/Febry)

Berita Terkait

Leave a Reply