Usai Uji Coba, Pemko Padang Panjang Berlakukan Sistem Satu Arah 24 Jam
  • Home
  • Berita
  • Usai Uji Coba, Pemko Padang Panjang Berlakukan Sistem Satu Arah 24 Jam

Usai Uji Coba, Pemko Padang Panjang Berlakukan Sistem Satu Arah 24 Jam

Usai uji coba

Usai uji coba

PADANG PANJANG — Setelah melalui tahap uji coba, Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memutuskan memberlakukan Sistem Satu Arah (SSA) selama 24 jam penuh.

Kebijakan ini diterapkan guna memperlancar arus kendaraan dan menunjang geliat ekonomi di kawasan Pasar Pusat.

Kepala Dishub Kota Padang Panjang, Arkes Refagus menjelaskan, pemberlakuan SSA bakal segera diperkuat melalui Surat Keputusan (SK) resmi.

“SK-nya sedang dalam proses. Setelah terbit, kami akan segera menetapkan rambu-rambu pendukung di lapangan,” ujarnya Selasa (22/4).

Penerapan sistem ini, lanjutnya, juga dikoordinasikan secara intensif dengan pihak Kepolisian. Menurut Arkes, pelanggar akan dikenai tindakan preventif sebagai bentuk edukasi awal sebelum sanksi lebih lanjut diberlakukan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan, baik siang maupun malam. Jangan melawan arus, karena selain melanggar hukum, juga berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan,” tegasnya.

Ia menyebutkan, meskipun sebagian besar pengendara sudah mulai mengikuti aturan, masih ada segelintir yang belum mematuhinya. Oleh sebab itu, personel Dishub dikerahkan di titik-titik tertentu, melakukan pengawasan dan pengendalian di lapangan. (de)

Berita Terkait

Leave a Reply