Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Komisioner KPID Sumbar Tuntas
  • Home
  • Berita
  • Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Komisioner KPID Sumbar Tuntas

Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Komisioner KPID Sumbar Tuntas

Hasil KPID (1)

PADANG- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat berhasil menuntaskan proses uji kepatutan dan kelayakan calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) masa bakti 2025-2028. Hasilnya telah diserahkan ke pimpinan DPRD, Selasa (16/12/2025) dan selanjutnya akan diteruskan kepada gubernur untuk ditetapkan dan dilantik.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat, Sawal mengatakan, dari 21 bakal calon yang dilakukan uji kepatutan dan kelayakan tersebut, telah ditetapkan sebanyak tujuh orang calon yang lulus dan tujuh orang calon cadangan atau pengganti.

“Uji kelayakan ini dilaksanakan pada November lalu terhadap 21 nama yang lolos seleksi, hari ini kami serahkan hasilnya kepada pimpinan DPRD yaitu tujuh orang calon terpilih dan tujuh orang calon cadangan atau pengganti sesuai mekanisme seleksi komisioner KPID,” kata Sawal.

Tujuh orang calon yang dinyatakan lulus dalam uji kepatutan dan kelayakan Komisi I DPRD Sumatera Barat tersebut adalah Noval Wiska, Jimmi Syah Putra Ginting, Yusrin Tri Nanda, Riki Chandra, Jonnedi, Yogi Afriandi, dan Oldsan Bayu Pradipta. Sementara tujuh calon cadangan adalah Dasrul, Eka Jumiati, Selvi Gusnelia, Ficky Tri Saputra, Edra Mardi, H. Arif Yumardi, dan M. Daniel Arifin.

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi menyampaikan apresiasi kepada Komisi I yang telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi calon komisioner KPID secara maksimal.

“Hari ini kami telah menerima hasil uji kepatutan dan kelayakan yang merupakan proses akhir dari seluruh tahapan seleksi calon komisioner KPID. Kami sampaikan apresiasi atas kinerja Komisi I,” ujarnya.

Selanjutnya, Pimpinan DPRD Sumatera Barat akan meneruskan hasil tersebut kepada gubernur untuk ditetapkan sebagai Komisioner KPID. Dia berharap proses tersebut tidak membutuhkan waktu lama agar bisa segera efektif melaksanakan tugasnya untuk tiga tahun ke depan. F

Berita Terkait

Leave a Reply