Transformasi Kelembagaan KPPU, Sekretariat Dipimpin Sekjen
  • Home
  • Berita
  • Transformasi Kelembagaan KPPU, Sekretariat Dipimpin Sekjen

Transformasi Kelembagaan KPPU, Sekretariat Dipimpin Sekjen

Image

JAKARTA- Perjuangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat kelembagaan membuahkan hasil dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 100 tahun 2024 tanggal 10 September 2024. Ke depan, Sekretariat KPPU akan dipimpin Sekretaris Jenderal dengan jabatan Pimpinan Tinggi Madya dengan eselonering setara I.a.

Ketua KPPU M. Fansharullah Asa menyampaikan apresiasi atas ditandatanganinya Perpres tersebut. Dengan demikian, maka struktur organisasi kesekretariatan KPPU juga akan disesuaikan dan pegawai Sekretariat KPPU sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta proses pengadaan dan pengangkatannya.

“Kami menyampaikan apresiasi atas ditandatanganinya Perpres tersebut, karena kelembagaan Sekretariat KPPU diperkuat. Dengan status seluruh pegawai KPPU menjadi ASN maka fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi KPPU akan semakin optimal,” kata Fansharullah merangkum siaran pers yang diterima Kamis (12/9/2024).

Dalam siaran pers tersebut diinformasikan, perjuangan status kelembagaan sekretariat KPPU telah berjalan selama belasan tahun. Termasuk melalui dua kali proses judicial review di Mahkamah Konstitusi, pengajuan amandemen Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999, dan fatwa Mahkamah Agung.

Perjuangan tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan dikeluarkannya Perpres 100/2024 yang mengakui Sekretariat KPPU untuk dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan status pegawai Sekretariat sebagai ASN.

Perpres tersebut juga mengatur bahwa Sekretariat Jenderal KPPU akan terdiri dari maksimal 5 (lima) biro, adanya kelompok kerja, dan berbagai ketentuan peralihan yang dibutuhkan untuk proses transformasi tersebut.

“Perpres ini mempertegas penambahan tugas dan fungsi KPPU, perlunya transformasi kelembagaan, dan peningkatan target kinerja. Ini akan membutuhkan tambahan amunisi anggaran yang mendesak,” katanya.

Fansharullah menambahkan, Komisi VI DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat tanggal 10 Juni dan 2 September tahun ini, telah memutuskan untuk mendukung dan menyetujui tambahan anggaran KPPU tahun 2025 sejumlah Rp419,7 miliar sehingga menjadi Rp525 miliar.

“Kami berharap besaran ini dapat diwujudkan,” ujarnya.

Dalam masa tranformasi kelembagaan, Perpres 100/2024 turut mengatur agar proses transisi berjalan lancar. Antara lain bahwa seluruh pegawai sekretariat KPPU tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai selesainya proses pengadaan dan pengangkatan dalam jabatan ASN di lingkungan Sekretariat Jenderal KPPU.

Dengan diberlakukannya Perpres Kelembagaan tersebut, KPPU akan mempercepat proses transformasi kepegawaian hingga proses pengadaan dan pengangkatan seluruh pegawai KPPU saat ini selesai.

“Publik tidak perlu khawatir, karena proses bisnis di KPPU tidak akan terganggu dengan adanya proses transformasi ini,” pungkasnya.

Sejalan dengan keluarnya Perpres 100/2024 tersebut, hari ini Ketua KPPU melantik Lukman Sungkar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal menggantikan pejabat sebelumnya, Charles Pandji Dewanto. Dia akan mengawal proses percepatan transformasi kelembagaan PPU. Lukman sebelumnya merupakan Direktur Pengawasan Kemitraan dan Plt. Direktur Merger dan Akuisisi di Sekretariat KPPU. */F

Berita Terkait

Leave a Reply