
MENTAWAI – Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4D) Kejari Kepulauan Mentawai siap mengawal kegiatan pengadaan barang dan jasa fisik maupun non fisik di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Saat ini, sudah ada 41 permohonan kegiatan yang dimasukkan oleh pihak OPD Pemkab mentawai untuk dikoordinasikan di Kejari yaitu, Dinas Kesehatan sebanyak 16 paket kegiatan, Dinas Pendidikan 17 kegiatan, Dinas Perhubungan 5 kegiatan dan 3 Kegiatan Bandara Rokot Sipora.
Kepala Kejari Mentawai, Syamsuardi saat silaturahmi bersama awak media di Tuapeijat, Sabtu (5/5) mengatakan, TP4D di Kepulauan Mentawai bertujuan untuk menjalankan fungsi agar pelaksanaan pengawalan kegiatan berjalan dengan benar secara aturan dan aplikasi kegiatan bermanfaat bagi masyarakat banyak.
“Kita sama-sama memantau dan mengawasi kegiatan pemerintah, supaya pekerjaan betul-betul terarah dan menyentuh langsung ke masyarakat Mentawai,” ucap Syamsuardi.
Pada prinsipnya, Kejari Kepulauan Mentawai siap mendukung program Pemerintah Kepulauan Mentawai dalam mewujudkan percepatan pembangunan, sehingga keluar dari daerah tertinggal.
Dibutuhkan kerjasama yang baik dengan intansi vertikal lainnya agar program pemerintah betul-betul berjalan dengan secara aturan dan saling berkoordinasi apa yang menjadi persoalan yang harus dibicarakan dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing, tuturnya.
Dikatakan, kehadiran TP4D di tengah pemerintahan bertujuan untuk mencegah supaya tidak terjadi penyimpangan serta membantu pemerintah dalam mempercepat pembangunan di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Selain itu, keberadaan TP4D di tengah pemerintah sangat merespon baik dan juga tidak tertutup kemungkinan dana Anggaran Dana Desa (ADD) di 43 desa Kabupaten Kepulauan Mentawai akan diawasi tim TP4D Kejari Mentawai, sebutnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah, setiap bulan akan diminta progres semua kegiatan untuk dievaluasi, agar dalam pelaksanaan tidak terjadi kendala saling mengingatkan. Kalaupun ada terjadi pelanggaran harus duduk bersama mencari solusi.
Ia menambahkan, pekerjaan yang dilaksanakan seharusnya sesuai dengan aturan dalam artian hadirnya TP4D bukan berarti sebagai pembeking, tetapi membantu program pemerintah. Sementara untuk penegakan hukum tetap berjalan bermuara kepada perkara, tukasnya. (ers)






