PADANG–Tim Sekjen DPR RI kunjungi DPRD kota Padang Jalan Sawahan Padang. Kunjungan itu membahas terkait penempatan staf tenaga ahli dalam peningkatan kinerja anggota dewan, Rabu (25/11) siang. Dalam kunjungan itu rombongan disambut oleh Sekwan DPRD Padang, Ali Basar dan beberapa orang anggota sekretariat DPRP Padang.
Kabiro Persidangan DPR RI,Drs.Helmizar selaku Koordinator rombongan, dalam pertemuan dilantai II ruang rapat Paripurna DPRD Padang menyampaikan, untuk penempatan staf ahli di sekjen DPR RI memakai lima orang tenaga ahli ditambah satu orang sekretaris bagi masing-masing anggota dewan. Dalam artian, satu orang anggota DPR- RI memiliki lima orang staf tenaga ahli dan satu sekretaris.
Penempatan tenaga staf ahli tersebut memang sudah sesuai dengan kebutuhan (urgent) bagi kinerja para anggota DPR RI . Pasalnya jangkauan dari wilayah kerja mereka sangat luas, yakni di seluruh wilayah Indonesia. Disitulah peran para staf ahli yang digunakan untuk melakukan survei, penelitian, mencari data serta informasi terkini yang bersangkutan dengan kinerja anggota DPR-RI.
Ditambahkan Helmizar, bagi tenaga staf ahli yang ditempatkan, minimal berpendidikan S2. Mereka dikontrak selama lima tahun masa kerja dewan. Dan jika memang dari tenaga ahli yang digunakan tidak memenuhi tuntutan kerja, maka pihak pimpinan dewan sendiri berhak memecat dan mengantikan dengan yang baru. Dalam pertemuan itu, Helmizar juga menanyakan bagaimana penempatan tenaga staf ahli yang ada di DPRD Kota Padang. Apakah sudah ada dan bagaimanakah regulasinya.
Berdasarkan pertanyaan yang dilontarkan Kabiro persidangan DPR-RI itu, Sekwan DPRD Padang, Ali Basar menerangkan, bahwa di DPRD kota Padang untuk penempatan dan penggunaan tenaga staf ahli hanya digunakan pada saat pembahasan-pembahasan penting. “Misalnya dalam pembuatan naskah akademis. . Hal ini dikarenakan untuk penempatan tenaga ahli di DPRD kota Padang tidak terlalu urgent,”kata Ali Basar.
Halitu dilakukan berdasarkan pertimbangan penghematan biaya APBD, karena anggaran di DPRD Padang tidaklah besar. “Berbeda dengan anggaran pusat adi kita di DPRD Padang untuk tenaga staf ahli hanya digunakan pada saat tertentu saja, sehingga anggaran yang kita keluarkan tidak mubazir. Jika kita menerapkan sistem kontrak pada tenaga ahli, itu sama saja menghamburkan anggaran, sementara mereka hanya dipergunakan pada saat tertentu saja,”ungkap Ali Basar.(baim).







