AGAM – Tim Inovasi Kabupaten (TIK) Agam mengundang lembaga Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) yang bergerak di bidang pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan, pengembangan Sumber Daya Manusia dan infrastruktur desa untuk berpartisipasi dalam menyukseskan Program Inovasi Desa (PID).
TIK Kabupaten Agam dalam relisnya, Selasa (2/10) mengatakan, adapun kriteria lembaga calon P2KTD antara lain adalah memiliki legalitas dan domisili lembaga. Legalitas dan domisili ini adalah berbadan hukum yang sah, terdaftar pada instansi terkait, dan memiliki kantor yang dapat dihubungi.
Kemudian, lembaga tersebut juga memiliki pengurus dan tenaga ahli teknis yaitu memiliki pengurus aktif, memiliki tenaga pelaksana, dan memiliki tenaga ahli teknis. Terakhir, lembaga calon P2KTD mempunyai pengalaman dalam memberikan layanan teknis.
Bagi lembaga calon P2KTD yang berminat, dapat mengirimkan kelengkapan administrasi ke email [email protected], dengan menyertakan permohonan sebagai lembaga Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD), profil lembaga (alamat kantor yang dapat dihubungi, pengurus yang aktif, tenaga pelaksana, tenaga ahli, dan telah berpengalaman melayani jasa teknis), akta notaris, Surat Keterangan Domisili Lembaga, SK Menkumham/Kesbangpol dan surat pernyataan bersedia menjadi Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD).(selengkapnya unduh disini!)
Berkas kelengkapan telah diterima Pokja P2KTD TIK Agam paling lambat tanggal 5 Oktober 2018. (rin/*)







