
SAWAHLUNTO- Tiga terdakwa oknum polisi yang merampok nasabah Bank Syariah Mandiri di Muarokalaban, Sawahlunto melalui penasihat hukum tidak jadi mengajukan eksepsi dan mengakui dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sawahlunto, Selasa (6/9) sore.
Sidang semula mengagendakan eksepsi tiga oknum polisi, yaitu Bripka Meky Putra, Brigadir Richard Ishak Hutahaen dan Brigadir Yopi Utama. Hanya Mario Efrizal Candra, terdakwa dari warga biasa yang tidak didampingi penasehat hukum.
PH terdakwa ketiga oknum polisi, Eri Mayendi dan Fuadil Mutaqin menyatakan setelah menyepakati untuk tidak mengajukan eksepsi dan menerima dakwaan JPU.
Ketua Majelis Hakim, Flowerry Yulidas tampak kecewa dengan terjadinya perubahan jadwal yang semestinya pembacaan eksepsi PH. “Dengan kondisi begini, kita belum bisa menghadirkan saksi,” kata Flowerry.
Menjelang sidang berakhir, korban perampokan Silvia Antika yang duduk di deretan kursi belakang minta waktu kepada majelis hakim untuk menyerahkan surat permohonan pinjam pakai barang bukti uang. Dengan tergesa, Silvia Antika menyerahkan surat yang tersimpan di dalam map kuning. Surat yang tersimpan dalam map kuning itu diterima JPU Untung Syahputra dan diserahkan kepada hakim ketua.
“Ini hak saudara (saksi korban-red) dikabulkan atau tidak, kami pertimbangkan dahulu,” jelas Flowerry.
Tak beda dengan persidangan sebelumnya, para terdakwa hadir dengan baju koko dan kopiah putih sambil tertunduk. Selain dihadiri
rekan-rekan terdakwa dari kepolisian dan keluarga, termasuk juga warga masyarakat menyaksikan persidangan kasus yang menimpa perampokan Silvia Antika, nasabah Bank Syariah Mandiri (BSM) Muarokalaban Senin, 9 Mei 2016 sekitar pukul 11.45 WIb tersebut. (tumpak)






