
PASAMAN – Tiga kasus dugaan korupsi tengah digarap pihak penyidik dari Kejaksaaan Negeri Kabupaten Pasaman. Bahkan, dari tiga kasus tersebut, satu di antaranya telah masuk dalam tahap penyidikan.
Adapun tiga kasus tersebut adalah dugaan kasus korupsi anggaran Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) tahun 2016 lalu, pekerjaan penanganan darurat pasca bencana di Paraman Darah, Kecamatan Lubuk Sikaping tahun 2016 lalu. Kedua kasus itu saat ini tengah dalam tahap penyelidikan.
Sedangkan satu kasus lagi yakni dugaan korupsi pemulihan pasca bencana di Kecamatan Mapattunggul Selatan dengan pekerjaan penanggulangan transisi pembuangan material longsor dan perbaikan badan jalan tahun 2016, telah masuk dalam tahap penyidikan.
“Ya benar, ada tiga kasus yang sedang kami tangani pada saat ini. Satu kasus di antaranya telah masuk dalam tahap penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Adhryansyah, Senin (23/7).
Dikatakan, ketiga kasus tersebut merupakan kejadian pada tahun 2016 lalu. Pihak kejaksaan, katanya, tengah mengumpulkan barang bukti dari ketiga kasus tersebut.
Diterangkan Kajari, terkait kasus Porprov tersebut, anggarannya mencapai Rp1,4 miliar. Anggarannya bersumber dari APBD Pasaman yang direalisasikan di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Pasaman.
Sementara itu, untuk pekerjaan penanganan darurat pasca bencana di Paraman Dareh dan pemulihan pasca bencana di Muaro Sungai Lolo sumber dananya dari Dana Siap Pakai (DSP) BNBP RI yang direalisasikan melalui BPBD Pasaman.
“Untuk pekerjaan pasca bencana di Paraman Dareh, anggarannya mencapai Rp2,1 miliar. Sedangkan pekerjaan pasca bencana di Mapattunggul Selatan, anggarannya mencapai Rp1,8 miliar,” ucapnya.
Terkait kasus pekerjaan pasca bencana di Kecamatan Mapattunggul Selatan yang telah naik status menjadi penyidikan, perkiraan sementara kerugian negara mencapai Rp400 juta.
“Pihak kita saat ini tengah bekerja untuk terus mencari bukti-bukti. Insya Allah dalam waktu dekat akan kita tetapkan siapa tersangkanya,” tegas Kajari. (riki)






