
PADANG- Tiga gugatan sengketa informasi publik yang diajukan pemohon Didi Someldi kepada Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat berakhir di tahap mediasi. Didi Someldi mengajukan permohonan informasi dengan termohon SMAN 1 Sumatera Barat, SMAN 3 Batusangkar dan SMAN Agam Cendikia.
Komisioner KI Sumatera Barat Idham Fadhli yang menjadi Mediator terhadap tiga permohonan sengketa informasi tersebut menyebutkan, para pihak dalam tahap mediasi berhasil menemukan titik temu. Pihak termohon bersedia memenuhi permintaan permohonan informasi yang diajukan pemohon.
“Para pihak pada tahap mediasi berhasil mencapai titik temu, di mana termohon bersedia memenuhi permohonan informasi yang diajukan pemohon sehingga permohonan sengketa informasi ini tidak berlanjut kepada sidang ajudifikasi non litigasi,” kata Idham Fadhli, Selasa (27/8/2024).
Sebelumnya Didi Someldi mengajukan sengketa informasi kepada KI Sumatera Barat kepada tiga termohon yaitu SMAN 1 Sumatera Barat, SMAN 3 Batusangkar dan SMAN Agam Cendikia. Permohonan tersebut teregistrasi masing-masing dengan nomor 04/IV/KISB/2024, nomor 05/IV/KISB/2024 dan nomor 03/IV/KISB/2024. “Gugatan untuk SMAN Agam Cendikia telah lebih dulu di mediasi dan juga berakhir damai dengan pemohon yang sama,” terangnya.
Permohonan informasi yang diajukan pemohon kepada tiga badan publik tersebut antara lain besaran iuran, pungutan dan sumbangan yang dibebankan kepada siswa di sekolah. Selain itu juga permohonan informasi terkait mekanisme penyediaan sarapan pagi bagi siswa dan harga yang ditetapkan.
Permohonan informasi tersebut diajukan oleh Pemohon pada tanggal 29 Januari 2024 namun tidak dibalas oleh pihak sekolah. Pemohon kemudian mengajukan keberatan kepada atasan PPID di sekolah-sekolah tersebut namun juga tidak ditanggapi sehingga pemohon menempuh jalur pengajuan sengketa informasi ke Komisi Informasi Sumatera Barat. F






