PADANG – Pekan ke-49 pandemi Covid-19, secara nasional Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) masuk dalam Zona Kuning. Sementara, untuk zonasi kabupaten dan kota, empat daerah masih berada di Zona Oranye dan 15 lainnya di Zona Kuning.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumbar Jasman Rizal selaku Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi, Minggu (14/2/2021) menyebutkan, penetapan zonasi didasari kepada tingkat risiko penyebaran Covid-19, dihitung dari pekan sebelumnya untuk sepekan ke depan.
“Berdasarkan hasil perhitungan 15 indikator data onset pada pekan ke-48 pandemi covid-19 di Sumatera Barat oleh Satgas, maka ditetapkan zona daerah yang diberlakukan mulai tanggal 14 sampai tanggal 20 Februari 2021,” sebut Jasman.
Jasman merinci, dalam penanganan Covid-19, ada empat zona yang dihitung berdasarkan tingkat risiko penyebaran, dengan skor yang telah ditentukan. Untuk daerah dengan risiko ditetapkan sebagai Zona Merah, dengan skor 0,00 sampai1,80.
Berikutnya, Zona Oranye merupakan daerah dengan risiko sedang dengan skor 1,81 sampai 2,40. Zona Kuning merupakan daerah dengan risiko rendah, skor 2,41 sampai 3,00. Serta Zona Hijau yaitu daerah yang tidak memiliki kasus positif sejak sebulan terakhir, pasien terakhir positif sudah sembuh dan tidak ada kasus meninggal sebulan terakhir.
Jasman memaparkan, berdasarkan penghitungan data onset, dari 19 kabupaten dan kota di Sumbar, pekan ini empat daerah di Zona Oranye dan 15 daerah di Zona Kuning. Tidak ada daerah yang naik ke Zona Merah meskipun juga belum ada yang turun ke Zona Kuning.
Empat daerah yang masih di Zona Oranye tersebut adalah Kota Pariaman dengan skor 2,32, Kabupaten Pasaman Barat dengan skor 2,32. Kemudian Kabupaten Solok skor 2,17 dan Kabupaten Agam skor 2,14.
“Dari empat daerah itu, skor terendah adalah Kabupaten Agam dan Kabupaten Solok,” kata Jasman.
Sedangkan 15 daerah yang berada di Zona Kuning, adalah Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan skor 2,65, Kota Padangpanjang skor 2,59 dan Kabupaten Sijunjuang skor 2,59. Kemudian Kabupaten Solok Selatan skor 2,57, Padang Pariaman skor 2,54, serta Kota Solok skor 2,51.
Berikutnya, Kabupaten Tanahdatar dengan skor 2,51, Dharmasraya dengan skor 2,50 sera Kabupaten Pesisir Selatan dengan skor juga 2,50.
Kota Bukittinggi skor 2,48, Kabupaten Pasaman skor 2,45, Kota Padang skor 2,44 dan Kota Payakumbuh juga 2,44. Serta Kota Sawahlunto skor 2,42 dan Kabupaten Limapuluh Kota skor 2,41.
“Melihat skor diatas, Kepulauan Mentawai memiliki skor terbaik sesuai indikator kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Jasman berharap, pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumbar nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, semakin mempercepat memutus mata rantai Covid-19. (Febry)







