Tersangka Penghina Rektor UNP Minta Suaka LBH Padang
  • Home
  • Berita
  • Tersangka Penghina Rektor UNP Minta Suaka LBH Padang

Tersangka Penghina Rektor UNP Minta Suaka LBH Padang

Tiga orang tenaga pendidik UNP yang menjadi tersangka penghina rektor mendatangi LBH Padang untuk meminta pendampingan hukum. (dio)
Tiga orang tenaga pendidik UNP yang menjadi tersangka penghina rektor mendatangi LBH Padang untuk meminta pendampingan hukum. (dio)

PADANG – Tiga orang tenaga kependidikan Universitas Negeri Padang (UNP) meminta pendampingan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang. Permintaan tersebut terkait status mereka yang menjadi tersangka dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik Rektor UNP, Profesor Ganefri.

Tiga orang tenaga pendidik UNP yang mengadu ke LBH Padang tersebut adalah Adnal, Zainal Arifin dan Efi Jafa. Kasus yang menjerat ke tiga orang tersebut berawal dari aksi unjuk rasa damai pada 21 April 2017 lalu menuntut renumerasi dan tunjangan kinerja yang belum dibayarkan pihak kampus.

Adnal, salah seorang tenaga pendidik yang mengadu ke LBH Padang menuturkan, permintaan ke LBH Padang adalah untuk mendampingi dan menjadi kuasa hukum dalam kasus tersebut. Dia menyatakan bahwa mereka adalah korban kesewenang-wenangan Rektor UNP.

“Kami mengajukan permohonan ke LBH untuk mendampingi dan menjadi kuasa hukum dalam menghadapi kasus ini,” ujarnya, Jumat (8/9).

Dia menyampaikan bahwa mereka tidak pernah merasa melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik seseorang. Dalam aksi yang mengantarkannya menjadi tersangka, Adnal menegaskan hanya menuntut hak tenaga pendidik UNP yang belum dibayarkan.

“Kami tidak ada menghina dan 8mencemarkan nama seseorang. Kami hanya menggelar aksi damai menuntut hak kami,” ujar Adnal.

Eri Purnama Sari dari LBH Padang menyatakan akan mendampingi ke tiga tenaga pendidik yang menjadi tersangka tersebut. Dia menyatakan, LBH telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Rektor UNP.

“Kami akan melakukan pendampingan hukum dan kami juga telah menyurati Rektor UNP untuk melakukan klarifikasi,” katanya.

Dia menambahkan, surat klarifikasi tersebut untuk meminta penjelasan mengenai pelaporan yang dilakukan pihak rektorat. LBH antara lain meminta penjelasan mengenai bagian yang disebutkan sebagai penghinaan dan pencemaran nama baik.

Tiga tenaga pendidik UNP ini menjadi tersangka atas laporan dari Rektor UNP Profesor Ganferi ke Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Utara pada tanggal 22 April 2017 dengan nomor LP/267/K/IV/2017. Mereka dilaporkan dan menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan yang diatur dalam Pasal 310 ayat (2) Jo Pasal 316 Jo Pasal 335 KUHP.

Laporan tersebut berawal dari aksi unjuk rasa pada 21 April 2017 di depan Gedung Rektorat Universitas Negeri Padang untuk menuntut remunerasi dan tunjangan kinerja yang belum dibayarkan oleh pihak kampus. Aksi demontrasi berjalan lancar dan damai serta terjadi dialog antara tenaga kependidikan dengan pimpinan kampus.

Peserta aksi demontrasi kemudian mengupload foto-foto demontrasi di akun facebook. Dalam aksinya, mereka menuliskan di Spanduk “Stop Politisasi Kampus, Stop Pencitraan, Keluarkan Hak Tendik, Apa Kabar Remunerasi dan Tukin”. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply