
AGAM – Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Agam ditahan Kejaksaan Negeri Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat atas kasus dugaan tindak pidana korupsi tempat pendaratan ikan di Danau Maninjau tahun 2012.
“Mantan kepala DKP atas nama Nurhayati Kham ini sebenarnya sudah ditahan sejak akhir November 2015 lalu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Basung Setyo Pranoto, didampingi Kasi Pidana Khusus, Edwindi, di Lubuk Basung, kepada padangmedia.com, Jumat (11/12).
Edwindi mengatakan, penahanan Nurhayati Kham berawal berkat pengembangan kasus tindak pidana korupsi tempat pendaratan ikan di Danau Maninjau tahun anggaran 2012. Ini berdasarkan keterangan dua tersangka atas nama Muzakir, mantan Kepala Bidang Penangkapan Pesisir dan Kelautan dan Usman, mantan Kepala Seksi Pengendalian Mutu Dinas Kelautan dan Perikanan Agam.
“Keterlibatan Nurhayati Kham terungkap dalam fakta-fakta persidangan di pengadilan Tripikor Kota Padang oleh dua pejabat tersebut dan untuk tersangka lainnya masih menunggu pengembangan,” katanya.
Edwindi menjelaskan, saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Maninjau Kecamatan Tanjung Raya sebagai tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kasus ini sudah masuk tahap dua atau penuntutan. Dalam waktu dekat berkas pemeriksaannya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kota Padang,” jelasnya.
Atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp578.898.392 dari nilai proyek sebesar Rp1,3 miliar. Kerugian negara ini atas audit keuangan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumbar. Kini, tersangka harus mempertanggungkan perbuatannya dengan mendekam dibalik jeruji besi, selama 5,5 Tahun penjara. (fajar)






