
PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat akhirnya berhasil memilih lima orang anggota Badan Kehormatan (BK). Lima orang tersebut dipilih dari tujuh orang yang diutus oleh fraksi – fraksi, dimana masing – masing fraksi berhak mengusulkan satu orang.
Tujuh orang yang diusulkan untuk dipilih sebagai anggota Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sumatera Barat tersebut berasal dari tujuh fraksi. Mereka adalah Syafruddin Putra Dt Sunggono dari Fraksi Gerindra, Gustami Hidayat dari PKS, dan Irzal Ilyas Dt Lawik Basa dari Demokrat.
Kemudian, Dody Delvi diusulkan oleh Fraksi PAN, Hendra Irwan Rahim diusulkan Fraksi Golkar. Selanjutnya Daswippetra Dt Manjinjiang Alam dari Fraksi Gabungan PPP dan Nasdem serta Firdaus dari Fraksi Gabungan PDIP – PKB.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi dalam rapat paripurna pemilihan anggota Badan Kehormatan tersebut, Rabu (30/10/2019) menjelaskan, untuk pemilihan anggota BK, telah dibentuk panitia seleksi. Pansel ini merupakan utusan fraksi yang bertugas memandu pemilihan.
“Pansel bertugas menyusun tata cara pemilihan yang kemudian ditetapkan sebagai keputusan pimpinan DPRD. Tata tertib pemilihan ini menjadi acuan bagi pansel untuk melakukan pemilihan,” terang Supardi.
Fraksi – fraksi kemudian menyampaikan salah seorang anggota fraksi untuk dipilih sebagai anggota Badan Kehormatan. Setelah melalui proses pemilihan di Pansel, akhirnya lima dari tujuh orang utusan fraksi terpilih menjadi anggota Badan Kehormatan. Lima orang terpilih tersebut adalah Irzal Ilyas, Dody Delvi, Hendra Irwan Rahim, Firdaus dan Syafruddin.
“Irzal Ilyas, Dody Delvi, Hendra Irwan Rahim memperoleh suara sama 41 suara, kemudian Syafruddin mendapatkan 39 suara dan Firdaus mendapatkan 31 suara,” terang Supardi.
Sementara dua orang calon usulan fraksi, Gustami Hidayat dari PKS dan Daswippetra (PPP-Nasdem) hanya mendapatkan masing – masing 14 dan 8 suara. Irzal Ilyas berasal dari Fraksi Demokrat, Dody Delvi dari PAN dan Hendra Irwan Rahim merupakan ketua Fraksi Golkar.
Terkait struktur pimpinan, Supardi menjelaskan, anggota Badan Kehormatan melakukan pemilihan di internal. Pimpinan Badan Kehormatan terdiri dari satu orang ketua dan satu orang wakil ketua.
“Pemilihan dilakukan dari dan oleh anggota BK dengan unsur pimpinan terdiri dari satu ketua dan satu wakil ketua. Hasil pemilihan pimpinan akan diumumkan pada rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD,” tandasnya. (fdc).






