
PADANGPANJANG – Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padangpanjang, Sonny Budaya Putra, AP, M.Si bertegas tegas dengan aturan zonasi yang telah ditetapkan dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Online T.A 2020/2021.
Hal tersebut diungkapkannya saat menggelar rapat koordinasi dengan Camat dan Lurah se-Kota Padangpanjang terkait dengan pengeluaran surat keterangan domisili di Aula Vip Balaikota, Rabu (8/7).
“Kami pemerintah daerah komit dan mendukung kebijakan penerimaan siswa baru yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, “ungkap Sekdako Sonny.
Sebagaimana yang telah tercantum dalam Pergub Pasal 23 dan 38 tentang mekanisme dan prosedur penerimaan peserta didik baru T.A 2020/2021 ini, yaitu salah satunya calon peserta didik baru harus dibuktikan oleh KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Jika yang bersangkutan tidak memiliki KK maka dapat digantikan dengan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan, kemudian diketahui oleh camat dan ini berlaku satu tahun yang bersangkutan menetap di suatu kelurahan.
Untuk pengeluaran surat keterangan domisili ini, Sonny meminta kepada Camat dan Lurah untuk melakukan verifikasi dan pendataan ulang kelapangan terhadap keterangan domisili yang diberikan.
“Kami memberi Camat dan Lurah waktu dua hari ini untuk melakukan pendataan ulang, jika ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan fakta dan kondisi real di lapangan maka tidak boleh dikeluarkan surat keterangan domisilinya. Bila sudah terlanjur mengeluarkan maka surat tersebut harus dicabut kembali, “tegasnya.
Hal ini dilakukan, kata Sonny untuk kepentingan masyarakat banyak, jangan sampai terjadi keterangan lokasi palsu sehingga merugikan siswa yang berada di zonasi tersebut. Otomatis siswa dalam zonasi itu tidak dapat masuk ke sekolah daam zonasinya sendiri karena ada siswa lain yang menggunakan keterangan lokasi palsu.
“Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat, mari kita ikuti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah baik pemerintah pusat, provinsi maupun Padangpanjang sendiri yang berkaitan dengan mekanisme penerimaan siswa baru dan mari kita ikuti aturan yang berlaku, “pungkasnya. (de)






