
PADANG – Vaksin MR dari Serum Institute of India (SII) sudah dipastikan mengandung unsur babi, namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan pemakaiannya dengan alasan darurat.
Atas hal itu, MUI Sumatera Barat (Sumbar) mengeluarkan surat edaran terkait penetapan Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan Vaksin Measles Rubella (MR) untuk imunisasi anak tersebut.
Ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar mengungkapkan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk produk berskala nasional, akan tetapi ia meminta tidak ada pemaksaan dalam pelaksanaan imunisasi MR di Sumbar.
“Kami meminta jangan ada pemaksaan dalam pelaksanaan imunisasi MR tersebut terhadap anak-anak,” ujar Gusrizal.
Tak hanya itu, imbuhnya, pemberian vaksi MR terhadap anak juga harus dibuktikan surat persetujuan bagi orang tua, jika anaknya ikut imunisai tersebut.
“Harus disertai bukti surat persetujuan orang tua anak yang akan diimuniasi,” ujarnya.
Sementara Gubernur Irwan Prayitno menyatakan Pemprov Sumbar akan tetap melakukan sosialisasi imunisasi MR, karena merupakan kebijkan pemerintah pusat.
“Menteri Kesehatan (Menkes) menyurati agar memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Selanjutnya, masyarakat yang akan menentukannya,” ujar Irwan Prayitno. (Peb)






