PADANGPANJANG – Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padangpanjang Edwar Juliartha meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat per 1 Oktober 2016 untuk terus meningkatkan profesionalitas. Kenaikan pangkat bukan hak yang harus dituntut oleh ASN tetapi merupakan penghargaan dari pemerintah atas pencapaian kriteria yang telah ditentukan.
“Kenaikan pangkat pada prinsipnya merupakan penghargaan dari pemerintah bukan hak yang harus dituntut oleh ASN. Untuk itu, diharapkan ASN yang telah mendapatkan kenaikan pangkat untuk terus meningkatkan profesionalitas,” kata Edwar saat penyerahan SK kenaikan kepada 121 orang ASN di lingkungan Pemko Padangpanjang, Jumat (16/9).
Dia mengingatkan agar ASN yang telah menerima SK kenaikan pangkat tersebut dapat bekerja secara profesional dan berkinerja lebih baik lagi dari sebelumnya untuk kemajuan Kota Padangpanjang.
Sebanyak 121 orang ASN di lingkungan Pemko Padangpanjang menerima SK kenaikan pangkat yang efektif berlaku mulai 1 Oktober 2016. ASN yang menerima kenaikan pangkat tersebut terdiri dari 39 orang ASN dengan kenaikan pangkat pilihan struktural, 36 orang untuk kenaikan pangkat reguler, 12 orang untuk penyesuaian ijazah, 34 orang untuk kenaikan pangkat pilihan fungsional kesehatan dan 1 orang untuk kenaikan pangkat pilihan fungsional auditor. (feb)






