PADANGPANJANG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan anugerah kependudukan kepada Pemerintah Kota Padangpanjang. Padangpanjang sukses menempatkan posisi enam besar di Indonesia terhadap realisasi kepemilikan akta kelahiran yang mencapai 92 persen.
“Anugrah itu diterima berkat respon positif dari masyarat. Saya berterimakasih kepada semua warga Padangpanjang, ” kata Wali Kota Padangpanjang, Hendri Arnis melalui Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Sekdako Ampera Salim di Padang Panjang.
Untuk Indonesia, ada 10 daerah yang tertinggi atas realisasi kepemilikan akta kelahiran, yaitu Kabupaten Sinjai, Temanggung, Blora, Belitung Timur, Kota Pasuruan, Padangpanjang, Salatiga, Magelang serta Yogyakarta.
Menurut Wako, penghargaan bisa menjadi motivasi bagi Pemko Padangpanjang dalam merealisasikan berbagai program pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Keberhasilan dalam suatu bidang akan bisa memacu motivasi bidang lainnya dalam pelaksanaan pembangunan di Padangpanjang ini,” ujarnya.
Ia berharap seluruh lapisan masyarakat bisa mendukung pelaksanaan pemerintahan di Padangpanjang, termasuk catatan sipil. “Akta Kelahiran menunjukan indentitas kelahiran seseorang yang berguna untuk keperluan administarsi kependudukan,” terangnya.
Kepala Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Padang Panjang, Maini mengatakan penghargaan yang diterima itu berkat kerjasama semua lapisan masyarakat dan stakeholder.
“Pencapaian realisasi kepemilikan akta kelahiran itu karena kami bekerjasama dengan kelompok dasawisama, RT dan pihak sekolah yang ada di Padangpanjang,” lanjutnya.
Selain itu, sebutnya, masyarakat juga terlihat cukup antusias, karena merasa pentingnya memiliki akta kelahiran untuk keperluan administrasi dan lainnya.
“Untuk masuk sekolah di Padangpanjang saat ini anak harus memiliki akta kelahiran, yang menjadi salah satu persyaratan pendaftaran,” katanya.
Sementara itu, salah seorang masyarakat Padangpanjang, Amalia merasa tidak terbebani dengan mengurus akta kelahiran anak kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. “Akta Kelahiran banyak gunanya, terutama pengakuan kepemilikan anak dan administasi kependudukan,” ujarnya. (*)







