Tergiur Lowongan Jadi Mandor, Seorang Pemuda Kena Tipu
  • Home
  • Agam
  • Tergiur Lowongan Jadi Mandor, Seorang Pemuda Kena Tipu

Tergiur Lowongan Jadi Mandor, Seorang Pemuda Kena Tipu

Pelaku penipuan bermodus menawarkan lowongan pekerjaan di Mapolres Agam, Selasa (6/9). (fajar)
Pelaku penipuan bermodus menawarkan lowongan pekerjaan di Mapolres Agam, Selasa (6/9). (fajar)

AGAM – Petugas Kepolisian Resort (Polres) Agam, Sumatera Barat menangkap seorang pelaku penipuan yang berkedok menyediakan lowongan pekerjaan di Jorong II Balai Ahad, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Selasa (6/9) sekitar pukul 09.30 WIB. Tersangka Yefri Antoni (51), diamankan berdasarkan laporan korban Aprianto (31), warga Jorong II, Balai Ahad, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam dengan nomor laporan : LP/141/IX/K/2016/Res Agam tertanggal 5 September 2016.

Kejadian berawal dari pelaku yang merupakan warga Lubuk Karak, Jorong Langgam, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat menawarkan pekerjaan kepada korban. Pelaku mengiming-imingi korban untuk bekerja di PT Haruma Mitra Nusantara sebagai mandor 1 yang berada di Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat dengan syarat korban mau membayar ijazah paket C seharga Rp750.000.

Setelah dua bulan kemudian, tepatnya bulan Agustus 2016, tersangka datang lagi kerumah korban dengan tujuan minta uang lagi untuk membayar uang jalan dan sebagainya. Namun, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung diberikan.

“Tersangka ini sudah beberapa kali pergi kerumah korban untuk meminta uang, namun korban juga tidak dikasih pekerjaan,” jelas Kapolres Agam, AKBP Eko Budhi Purwono kepada padangmedia.com didampingi Paur Humas Polres Agam, Aiptu Yan Firzal, Selasa (6/9).

Atas kejadian tersebut, Aprianto merasa ditipu dan dirugikan sebanyak Rp6 juta rupiah. Ia kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polres Agam untuk dapat diproses secara hukum yang berlaku.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun. (fajar)

Berita Terkait

Leave a Reply