
AGAM – Ropi Yatsman (35), terdakwa penghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan penyebar ujaran kebencian di media sosial dijatuhi hukuman penjara 15 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara dengan anggota Ida Maryam Hasibuan dan Duano Aghaka dalam sidang di PN Lubukbasung, Senin (24/7) menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
Menurut Mahendrasmara, terdakwa yang juga mengedit foto Presiden Jokowi dalam akun facebooknya melanggar Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara, hukuman yang diterima Ropi Yatsman sama dengan pasal yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama satu tahun tiga bulan. Sedangkan dalam pertimbangan hal yang meringankan, terdakwa telah mengakui kesalahan dan bersikap sopan selama persidangan.
Sementara, terdakwa Ropi Yatsman usai dijatuhi vonis oleh majelis hakim menyatakan menyesali semua perbuatannya. Selanjutnya, dalam amar putusan majelis hakim dijelaskan bahwa terdakwa ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di sebuah ruko perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja di Banuhampu, Kabupaten Agam, Senin, 27 Februari 2017 sekitar pukul 11.30 WIB.
Terdakwa ditangkap setelah menyebarkan ujaran kebencian di media sosial dan juga mengedit foto Presiden Jokowi dan sejumlah pejabat, termasuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Selain itu, terdakwa menggunakan akun alter dengan nama Agus Hermawan dan Yasmen Ropi di Facebook untuk memposting konten bernada kebencian kepada pemerintah. Dirinya juga sebagai admin dari akun grup publik Facebook ‘Keranda Jokowi-Ahok’. (fajar)






