
AGAM – Sejumlah guru honor di Kabupaten Agam yang tergabung dalam Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK21) menyampaikan aspirasi mereka kepada Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam. Romobongan diterima langsung oleh Ketua Komisi IV, Irfan Amran beserta anggota Komisi dan didampingi koordinator Komisi, Arnel beserta pendamping komisi di aula II DPRD setempat.
Sekitar 80 orang anggota FHK21 itu menemui anggota DPRD untuk mengadukan nasib mereka karena tidak diakomodasi saat penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018. Lima orang utusan mereka melakukan dialog dengan anggota Komisi IV yang juga dihadiri Kepala BKSDM Agam, Fauzir, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Agam, Isra, Kepala Inspektorat Agam, Edi Junaidi dan lainnya.
Ketua FHK21 Agam, Abdilah pada kesempatan itu mengatakan, kedatangan mereka ke DPRD untuk mengadukan nasib ke depan setelah keluarnya Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/428/M.SM.01.00/2018 tanggal 30 Agustus 2018 perihal surat permintaan pengelompokan formasi dan penetapan kebutuhan atau formasi khusus.
Dalam surat tersebut, ditulis formasi khusus, di antaranya bekas tenaga honorer K2 yang tidak lolos seleksi CPNS pada 2013. Namun, merujuk pada Permen PAN RB nomor 36 tahun 2018 tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS, berbunyi honorer K2 yang ikut tes CPNS adalah honorer K2 dari guru dan tenaga kesehatan yang sudah S1, usia minimal 35 tahun dan lainnya.
“Berdasarkan surat dan keputusan Menteri itu, kami tenaga honorer K2 dan honorer lainnya merasa tidak diperhitungkan pengabdian yang sudah puluhan sampai belasan tahun,” ujarnya.
Ia berharap DPRD Agam dan pemerintah setempat mendesak Menpan RB atau presiden untuk menyelesaikan honorer K2, memperjuangkan atau memprioritaskan seluruh tenaga honorer K2 pendidikan dan kesehatan untuk diangkat menjadi PNS tanpa proses seleksi seperti penerimaan CPNS jalur umum dan diukur dari masa kerja.
Selain itu, mereka juga menolak tenaga honorer K2 dijadikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melalui perjanjian kontrak setiap tahun dan lainnya. “Dalam waktu dekat kami akan mengajukan surat permohonan pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS ke Bupati,” ungkapnya.
Tenaga Honorer K2 Agam, Azumar mengaku dirinya telah mengabdi sebagai tenaga honorer di SDN 22 Cacang Randah sejak 2004 sampai sekarang. “Kami berharap diangkat menjadi PNS, karena sudah cukup lama mengabdi sebagai tenaga honorer,” katanya.
Ketua Komisi IV Bidang Pendidikan dan Kesra DPRD Agam, Irfan Amran sangat mendukung upaya yang dilakukan tenaga honorer K2 sepanjang regulasinya ada. Namun, apabila regulasi tidak ada, Komisi IV tidak bisa memperjuangkan mereka.
“Kita akan memperjuangkan mereka semaksimal mungkin, karena mereka sudah mengabdi sebagai tenaga honorer cukup lama ada 12 tahun dan bahkan 18 tahun,” jelasnya, Selasa (2/10).
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Sumberdaya Manusia (BKSDM) Agam, Fauzir menambahkan, hasil pertemuan itu akan disampaikan ke Sekda Agam. Setelah itu, Pemkab Agam bersama DPRD akan memperjuangkan mereka ke pemerintah pusat.
“Kita bersama-sama memperjuangkan tenaga honorer K2 dan dalam waktu dekat akan menyurati pemerintah pusat,” katanya.
Adapun jumlah tenaga honorer K2 sebanyak 491 orang yang berasal dari guru SD, guru SMP, tenaga kesehatan dan lainnya. (fajar)






