Tempati Kantor Baru, KPID Sumbar Diharapkan Semakin Profesional
  • Home
  • Berita
  • Tempati Kantor Baru, KPID Sumbar Diharapkan Semakin Profesional

Tempati Kantor Baru, KPID Sumbar Diharapkan Semakin Profesional

PADANG – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Barat resmi menempati kantor baru di bilangan Jalan KH Ahmad Dahlan, Padang, mulai hari ini (Rabu, 2/9/2020). Peresmian penempatan kantor tersebut ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno.

Dalam kesempatan itu, Irwan Prayitno mengharapkan, KPID Sumatera Barat dapat menikmati suasana kerja yang semakin baik dan nyaman. Sehingga meningkatkan profesionalitas dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran.

“Menempati kantor baru tentunya diharapkan dapat bekerja dengan lebih nyaman sehingga semakin maksimal memantau lembaga penyiaran. Semoga KPID ke depan dapat semakin profesional dalam mengemban tugas,” kata Irwan.

Selain peresmian penempatan kantor baru, selebrasi tersebut sekaligus menandai diresmikannya pemakaian alat pemantau, serta peluncuran website resmi KPID Sumatera Barat.

Ketua KPID Sumatera Barat Afriendi menyebutkan, kantor baru tersebut merupakan aset pemprov Sumatera Barat. Sementara ini, KPID belum memiliki kantor sendiri.

“Alhamdulillah, hari ini bisa menempati kantor baru yang merupakan pinjaman dari pemprov. Semoga dengan berkantor di tempat yang baru ini dapat meningkatkan kinerja melakukan pemantauan dan pengawasan konten siaran televisi dan radio secara lebih baik lagi,” ucapnya.

Afriendi menambahkan, meski belum memiliki kantor sendiri namun pihaknya siap menjalankan tugas yang diamanatkan undang – undang. Termasuk dalam proses pesta demokrasi pemilihan kepala daerah, KPID siap memonitor 24 jam terkait pelaksanaan kampanye para calon pasangan kepala daerah di lembaga penyiaran.

“Untuk mensukseskan pesta demokrasi Pilkada serentak tahun 2020, KPID siap memantau dalam hal pelaksanaan kampanye di media penyiaran. Pemantauan siaran dilakukan nonstop 24 jam, seluruh konten siaran tidak akan luput dari pengawasan dan yang melanggar langsung diambil tindakan,” ujarnya lagi.

Dalam kesempatan peresmian tersebut, hadir Sekretaris Komisi I H. M, Nurnas dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat. Nurnas berharap, ke depan KPID semakin meningkatkan kinerja, seiring semakin pesatnya perkembangan lembaga penyiaran dengan konten yang semakin beragam.

“Kehadiran KPID bertujuan mencerdaskan masyarakat, memastikan masyarakat mendapatkan sajian tayangan yang mengedukasi dan sesuai dengan norma yang berlaku. Tentunya, personil KPID dituntut untuk bekerja secara profesional dengan dukungan peralatan yang memadai sesuai perkembangan zaman,” kata Nurnas.

Peresmian penempatan kantor tersebut terlihat juga dihadiri oleh beberapa orang pejabat seperti Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Barat Jasman Rizal, Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat Nofal Wiska. Terlihat juga hadir Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Barat Heranof Firdaus dan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatera Barat John Nedy Kambang.

Sekedar diketahui, KPI merupakan lembaga negara non kementerian yang dibentuk berdasarkan UU nomor 32 tahun 2002. Bertugas sebagai pelaksana amanah UU dimaksud dalam melakukan pemantauan terhadap konten siaran lembaga penyiaran televisi dan radio. Untuk memperluas jangkauan atau perpanjangan tugas di daerah, UU mengamanatkan KPI membentuk kelembagaan di daerah dengan nama KPID. (Febry).

Berita Terkait

Leave a Reply