Tekan Penyebaran, Satgas Covid-19 Padangpanjang Gencarkan Operasi Yustisi Kesehatan
  • Home
  • Berita
  • Tekan Penyebaran, Satgas Covid-19 Padangpanjang Gencarkan Operasi Yustisi Kesehatan

Tekan Penyebaran, Satgas Covid-19 Padangpanjang Gencarkan Operasi Yustisi Kesehatan

Image
Seorang petugas melakukan pendekatan humanis kepada masyarakat di Pasar Pusat Padangpanjang dalam rangka edukasi penegakan protokol kesehatan, Kamis (5/8/2021). (Diskominfo Padangpanjang)
Seorang petugas melakukan pendekatan humanis kepada masyarakat di Pasar Pusat Padangpanjang dalam rangka edukasi penegakan protokol kesehatan, Kamis (5/8/2021). (Diskominfo Padangpanjang)

PADANGPANJANG- Tim Gabungan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Padangpanjang terus menggencarkan operasi yustisi kesehatan. Operasi digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mendisiplinkan diri menerapkan protokol kesehatan dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.

KBO Samapta Kepolisian Resor (Polres) Padangpanjang Ipda Kusnadi menyebutkan, operasi yustisi dalam rangka penegakan protokol kesehatan itu dilakukan dengan sasaran pegunjung pasar dan titik lokasi berpotensi ramai.

Pada Kamis (5/8), Tim Satgas yang menggelar razia di Pasar Pusat Padangpanjang menjaring dan menindak sebanyak 264 orang pelanggar. Sebagian besar pelanggaran yang dilakukan adalah tidak memakai masker.

“Meskipun bukan hari pasar namun masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, padahal Kota Padangpanjang masih dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3,” kata Kusnadi.

Kusnadi merinci, pelanggar prokes tersebut didominasi oleh pejalan kaki yaitu sebanyak 237 orang. Kemudian pengendara sepeda motor 16 orang dan pengemudi mobil 11 orang. “Semuanya terjaring karena tidak memakai masker,” ujarnya.

Sesuai dengan ketentuan, lanjutnya, para pelanggar mendapatkan sanksi berupa teguran lisan dan diwajibkan memakai masker. Selain itu juga dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan memakai rompi pelanggar prokes. “Data mereka juga diinput ke dalam Sistem Informasi Pelanggar Perda (Sipelada) sehingga jika kemudian masih kedapatan melanggar akan mendapatkan sanksi lebih berat,” lanjutnya.

Kusnadi menegaskan, operasi penegakan prokes akan terus dilakukan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam rangka adaptasi kebiasaan baru dalam penanganan pandemi Covid-19. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk senantiasa memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan. Pihaknya akan melakukan pendekatan humanis dan edukatif kepada masyarakat sehingga sosialisasi protokol kesehatan akan semakin mudah dipahami dan dipatuhi.

“Melalui pendekatan humanis, kami berharap semakin hari kesadaran masyarakat akan meningkat. Edukasi tentang Prokes yang disampaikan pada saat razia akan lebih mudah dipahami sehingga upaya pencegahan penyebaran Covid-19 akan semakin efektif,” tambahnya.

Sementara itu, total kasus positif di Kota Padangpanjang sampai Rabu (4/8/2021) berdasarkan data yang dirilis Dinas Kominfo setempat adalah sebanyak 2.273 orang, setelah terjadi penambahan sebanyak 38 orang. Sementara yang sudah dinyatakan sembuh sebanyak 1.836 orang, serta total kasus meninggal 37 orang.

Total kasus aktif yang menjalani perawatan atau isolasi sebanyak 400 orang. Rinciannya, 16 orang dirawat di RSUD Padangpanjang, 5 orang di RS Yarsi Padangpanjang serta menjalani isolasi mandiri 379 orang. (Febry)

Berita Terkait

Leave a Reply