
PADANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat memulai proses rekapitulasi hasil perhitungan suara pemungutan suara ulang (PSU) calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pascaputusan Mahkamah Konstitusi, Jumat (19/7/2024). Rekapitulasi dilakukan dalam rapat pleno terbuka dihadiri oleh seluruh KPU kabupaten dan kota serta para saksi dari calon DPD.
Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Surya Efitrimen membuka rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara PSU tersebut ditargetkan tuntas paling lama dua hari.
“Rekapitulasi di tingkat kabupaten dan kota sudah selesai, seluruh berkas sudah sampai di KPU Provinsi untuk dibacakan di dalam rapat pleno hari ini dan kita targetkan maksimal dua hari bisa tuntas,” kata Surya.
Surya menyebutkan, rapat pleno diawali dengan pembacaan tata tertib yang menjadi acuan pelaksanaan. Selanjutnya, KPU kabupaten dan kota mmembacakan hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten dan kota, termasuk juga jika ada kejadian atau catatan khusus terkait pelaksanaan pungut hitung di daerah masing-masing.
“Seluruhnya dibacakan, termasuk jika ada catatan atau kejadian khusus termasuk jika ada rekomendasi dari Bawaslu,” ujarnya.
Hingga menjelang Magrib sore ini, sudah sembilan dari 19 kabupaten dan kota yang selesai membacakan hasil rekapitulasi. Sejauh itu terpantau jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih pada PSU DPD pascaputusan MK sangat rendah, tidak ada yang mencapai di atas 50 persen.
PSU Calon Anggota DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat dilaksanakan pada Sabtu (13/7/2024). pemilihan ulang terjadi karena adanya gugatan dari salah seorang bakal calon yang pada saat pendaftaran dinyatakan tidak memenuhi syarat. Bakal calon tersebut mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dan memenangkan gugatan sehingga MK memerintahkan dilaksanakan PSU dan memasukkan yang bersangkutan sebagai peserta Pemilihan calon DPD. F






