Tanah Dibangun Hotel, Ahli Waris Kaum Putri Rumah Gading Ngadu ke Dewan
  • Home
  • Berita
  • Tanah Dibangun Hotel, Ahli Waris Kaum Putri Rumah Gading Ngadu ke Dewan

Tanah Dibangun Hotel, Ahli Waris Kaum Putri Rumah Gading Ngadu ke Dewan

Ahli waris kaum Putri Rumah Gading mendatangi DPRD Padang mengadukan tanah diserobot pihak lain. (baim)
Ahli waris kaum Putri Rumah Gading mendatangi DPRD Padang mengadukan tanah diserobot pihak lain. (baim)

PADANG – Beberapa orang yang mengatasnamakan diri mereka sebagai ahli waris tanah kaum Putri Rumah Gading di Bandar Pulau Karam No 10D Simpang Enam Kecamatan Padang Barat Kota Padang mendatangi  gedung DPRD Padang untuk menyampikan aspirasi mereka, Senin ( 14/12).

Dalam kesempatan itu, mereka menyampaikan bahwa tanah kaum mereka dengan luas 373 meter persegi telah dicaplok, bahkan kini sudah dalam proses Mahkamah Agung (MA).

“Kami akan terus memperjuangkan kepemilikan tanah kaum kami tersebut karena ini menyangkut aspirasi dan hak kaum,” ujar Hendri Afdrian, Sekretaris pengurus kaum Putri Rumah Gading.

Hendri mengatakan, saat ini di tanah kaum putri rumah gading tersebut telah berdiri sebuah Hotel Hapila Maranata milik Ny. Elizabet. Sebelumnya, di lokasi hotel tersebut ada sebuah bengkel dan pabrik limun. Mereka dari tahun ke tahun menempatinya tanpa adanya izin dari kaum kami, jelasnya. 

Dikatakannya, kaumnya telah mencoba melakukan eksekusi ke pengadilan negeri dua tahun lalu, namun ditolak dan saat ini sedang mencoba proses banding ke Mahkamah Agung dengan tuntutan tanah tersebut kembali. Ia menyampaikan pihaknya juga telah berusaha melakukan proses mediasi dengan pihak hotel, namun tidak ditanggapi secara baik.

Anehnya lagi, kata Hedri Afdrian, hotel tersebut dalam membangun tidak jelas IMBnya.

“Karena, tidak mungkin mendirikan bangunan tanpa adanya sertifikat. Sedangkan sertifikat tersebut ada pada kaum Putri Rumah Gading,” ungkapnya.

Dalam pertemuan di ruang komisi III DPRD kota Padang, selain Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra juga hadir Wakil Ketua Komisi III,Helmi Moesim, Jumadi, Osman Ayub dan Dinul Akbar di Gedung DPRD Padang.

Wahyu Iramana Putra berujar, untuk menindaklanjuti aspirasi ahli waris kaum Putri rumah gadang ini pihaknya perlu mempertanyakan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait tentang IMB hotel dan menunjukkan syarat mendirikan bangunan pada saat itu.

“Sertifikat tanah kaum nomor 904 tersebut dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 1980 sehingga nanti perlu dikaji kesesuaian IMB yang ada itu dengan peraturan daerah setempat,” katanya.

Selain itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD, Helmi Moesim menganjurkan agar pihak yang menyampaikan aspirasi ini menunjukkan sertifikatnya. Selain itu, kaum Putri Rumah Gading juga perlu menyediakan bukti sewa masyarakat di kawasan itu serta bukti pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dibayarkan para penyewa agar tuntutan kaum memiliki hukum yang kuat.

Artinya, DPRD Kota Padang meminta kaum tersebut untuk segera melengkapi bahan, surat serta bukti-bukti yang diperlukan ke DPRD setempat termasuk data orang-orang yang pernah menyewa maksimal minggu depan agar aspirasi tersebut dapat segera diproses dan dilakukan peninjauan ke lapangan, katanya(baim)

Berita Terkait

Leave a Reply