
PAINAN – Penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesisir Selatan, Jumat (8/6) batal dilakukan, karena anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat tak penuhi kuroum.
Sidang Paripurna penyampaian Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2017 itu sedianya akan disampaikan oleh Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni. Namun, karena kehadiran anggota dewan yang tidak memenuhi kuorum, akhirnya sidang paripurna ditutup dan agenda penyampaian nota pengantar ditunda.
Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan Dedi Rahmanto Putra yang memimpin sidang paripurna bersama wakil ketua DPRD Herpi Damson dan Aprial Abas menutup sidang karena tidak memenuhi kuorum.
“Karena kehadiran anggota dewan tidak memenuhi kuorum, sidang paripurna tidak bisa dilanjutkan,” katanya.
Menurutnya, dalam tata tertib DPRD sudah diatur tatacara pelaksanaan rapat dan sidang. Dalam situasi sidang kali ini, aturan dalam tatatertib tersebut tidak terpenuhi.
“Untuk kehadiran anggota dewan, kuorum yang harus dipenuhi adalah 50 persen tambah 1. Namun, itu tidak terpenuhi karena kehadiran anggota kurang dari jumlah tersebut,” terangnya.
DPRD Kabupaten Pesisir Selatan memiliki 45 orang anggota dengan empat unsur pimpinan. Dalam sidang paripurna tersebut, hanya dihadiri oleh 11 orang anggota sementara kuorum yang harus dipenuhi adalah 23 orang.
Dedi sudah meminta Sekretaris DPRD Zulfian Afrianto untuk menghubungi anggota yang tidak hadir. Hal itu untuk meng-konfirmasi sehingga bisa diambil keputusan sidang dilanjutkan atau ditutup.
Banyaknya anggota dewan yang tidak hadir ini disorot Darwiadi, anggota Fraksi Partai Amanat Nasional. Seharusnya, anggota DPRD konsisten dan mengkomunikasikan dengan pimpinan fraksi masing-masing.
“Harusnya anggota DPRD mengkomunikasikan dengan pimpinan fraksi masing-masing untuk menjaga konsistensi. Kenyataan hari ini, masa hanya 11 orang anggota dewan yang hadir,” sorotnya.
Akhirnya, karena hanya 11 orang yang hadir dalam sidang paripurna, Ketua DPRD Pesisir Selatan Dedi Rahmanto Putra yang memimpin sidang lalu memutuskan untuk menutup sidang dan menunda jadwal peyampaian nota pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2017. Situasi ini sempat mengundang suara riuh dari sesama anggota dewan dan undangan dari unsur Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). (fdc)






