Tak Lagi Miliki Aset, 96 Koperasi di Pasaman Dibubarkan
  • Home
  • Berita
  • Tak Lagi Miliki Aset, 96 Koperasi di Pasaman Dibubarkan

Tak Lagi Miliki Aset, 96 Koperasi di Pasaman Dibubarkan

PASAMAN – Sebanyak 96 koperasi di Kabupaten Pasaman terpaksa dibubarkan pemerintah daerah setempat karena tak lagi memiliki aset. Puluhan koperasi yang dibubarkan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI nomor 65/Kep/M.KUKM.2/VII/2017 tentang perubahan keputusan Menteri Koperasi dan SK nomor 114/KEP/KEP/M.KUKM.2/XII/2016 tentang perubahan koperasi.

Kepala Bidang Koperasi, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Pasaman, Afrizal kepada padangmedia.com, Selasa (9/1) mengatakan, setelah dicek ke lapangan, tak ada lagi aset-aset dari koperasi tersebut, baik kantor, plang merek dan lainnya.

“Puluhan koperasi yang dibubarkan itu karena pengurusnya tidak ada lagi, asetnya juga tidak ada, kemudian tidak ada aktifitas. Ditambah dengan tidak adanya pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) lebih dari lima tahun,” terangnya.

Menurutnya, koperasi yang dibubarkan itu tidak tahu berapa jumlah asetnya. Mungkin sudah diambil oleh anggota atau pengurus, mungkin juga raib.

Selain itu, puluhan koperasi itu juga tidak mempunyai piutang kepada pemerintah daerah. Makanya, pemerintah daerah juga dengan mudah membubarkan. Sebab, jika masih memiliki piutang, tentu akan ditagih.

“Alhamdulillah, kita tidak mengalami kendala dalam hal pembubaran koperasi-koperasi tersebut,” katanya. (riki)

Berita Terkait

Leave a Reply