Tak Gunakan Rupiah, Siap-siap Dipenjara Satu Tahun
  • Home
  • Berita
  • Tak Gunakan Rupiah, Siap-siap Dipenjara Satu Tahun

Tak Gunakan Rupiah, Siap-siap Dipenjara Satu Tahun

Temu wartawan ekonomi daerah gelombang kedua, 9-12 Oktober 2016. (febry)
Temu wartawan ekonomi daerah gelombang kedua, 9-12 Oktober 2016. (febry)

JAKARTA – Setiap transaksi di dalam wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) wajib menggunakan mata uang Rupiah. Bagi yang melanggar, harus siap dipenjara satu tahun dan denda Rp100 juta jika tertangkap tangan.

Hal itu ditegaskan Deputi Direktur Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Asral Mashuri dalam temu wartawan ekonomi daerah se Indonesia di kantor pusat BI, Selasa (11/10). Kewajiban penggunaan mata uang Rupiah di dalam wilayah NKRI itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011.

“Kalau tertangkap tangan, bisa dipidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta, seperti diatur dalam UU tersebut,” kata Asral.

Dia menegaskan, Rupiah merupakan kedaulatan negara. Untuk itu setiap warganegara hendaknya menjunjung tinggi kedaulatan tersebut dengan melakukan transaksi di dalam negeri menggunakan Rupiah.

Pentingnya penggunaan mata uang Rupiah sebagai wujud menjunjung tinggi kedaulatan negara, menurutnya belajar dari kasus lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan beberapa tahun lalu. Ketika dilakukan mediasi oleh Mahkamah Internasional terkait kepemilikan pulau tersebut, ternyata, masyarakat disana menggunakan mata uang Ringgit dalam bertransaksi.

“Meskipun ngotot menyatakan bahwa ke dua pulau itu adalah milik Indonesia, namun observasi menunjukkan bahwa masyarakat disana menggunakan mata uang negara Malaysia sehingga lepaslah dari Indonesia,” ujarnya.

Bank Indonesia menggelar Temu Wartawan Ekonomi Daerah se Indonesia dalam rangka lebih mengenalkan tugas dan fungsi BI kepada masyarakat luas. BI melihat, dengan keterlibatan media massa, sosialisasi dan penyampaian informasi bisa dilakukan dengan lebih efektif dan maksimal.

Temu Wartawan tersebut dibagi dalam dua gelombang. Setidaknya 400-an lebih wartawan ekonomi daerah dari 45 kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia hadir dalam pertemuan tersebut. Untuk Gelombang Kedua, temu wartawan diikuti oleh 220 wartawan ekonomi dari 24 kota. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply